SIMALUNGUN, Update24News.id – Aksi pencurian ternak lembu yang meresahkan warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial Roni (R), warga Huta I, Nagori Taratak Nagodang, berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Selasa (11/8/2026).

 

Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa aksi pencurian ternak tersebut bukan kali pertama dilakukannya. Ia mengaku telah mencuri lembu sebanyak dua kali.

 

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi Selasa malam sekitar pukul 19.50 WIB, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jatanras Polres Simalungun.

 

“Sinergi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas dan Unit Jatanras Polres Simalungun menghasilkan penangkapan tersangka pada hari yang sama dengan saat laporan masuk,” ujar Sonni.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Misrianto (57), seorang karyawan BUMN warga Huta I Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, mendapati seekor lembu betina miliknya hilang dari kandang di Areal Perumahan Pondok Afdeling I, Kebun Tinjowan, Nagori Sei Merbau.

 

Selama dua hari, korban berusaha mencari lembunya di sekitar area penggembalaan perkebunan. Upaya tersebut belum membuahkan hasil.

 

Petunjuk baru diperoleh pada Senin (10/8/2026). Anak korban mendapat informasi bahwa lembu tersebut terlihat di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

 

Korban bersama istrinya kemudian mendatangi lokasi tersebut. Benar saja, lembu miliknya ditemukan dalam kondisi baik di kandang seorang pembeli berinisial MA alias Mariadi.

 

Setelah korban memastikan ciri-ciri lembu tersebut sesuai dengan hewan miliknya, Mariadi mempersilakan korban membawa ternak itu kembali.

 

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bosar Maligas.

 

Berdasarkan LP/B/199/VIII/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan.

 

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.29 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara di areal perkebunan sawit PTPN IV Tinjowan, Afdeling I, Nagori Sei Merbau.

 

Dari keterangan pembeli, polisi memperoleh ciri-ciri pria yang menjual lembu tersebut. Informasi itu kemudian dianalisis bersama Unit Jatanras Polres Simalungun hingga mengarah kepada Roni.

 

“Meski pembeli tidak mengenal identitas pelaku secara jelas, ciri-ciri fisik yang diberikan menjadi petunjuk penting bagi kami untuk mengidentifikasi tersangka,” jelas Sonni.

 

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan bergerak mencari keberadaan tersangka yang diinformasikan berada di wilayah Kecamatan Ujung Padang.

 

Roni akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk menjalani pemeriksaan.

 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya sebagai pelaku pencurian lembu milik korban pada Sabtu (8/8/2026). Tak hanya itu, Roni juga mengaku pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

 

“Yang bersangkutan mengakui bahwa pencurian ternak lembu ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ungkap Sonni.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan satu ekor lembu milik korban.

 

Selain itu, polisi juga tengah memproses penyitaan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand warna putih dengan nomor polisi BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut lembu hasil curian.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Bosar Maligas dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

Kasus tersebut masih dalam pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian dan perpindahan ternak hasil kejahatan tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku pencurian ternak bahwa aparat kepolisian akan menindak tegas setiap aksi yang merugikan masyarakat.