Medan |Update24news.id – Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).
Persidangan dipimpin hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang saksi ahli serta empat saksi umum, yakni Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring, yang perkara pokoknya juga tengah bergulir di PN Medan.
Sorotan muncul ketika hakim mencecar keterangan salah satu saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Sejumlah jawaban dinilai kurang tegas dan dianggap tidak menjawab secara langsung substansi pertanyaan hakim, terutama mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka di bagian kepala, hingga bibir pecah.
Selain itu, perhatian sidang juga tertuju pada keberadaan surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dibuat di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku surat perdamaian tersebut dibuat secara tertulis di atas materai Rp10 ribu dan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.
Pihak pemohon juga mengaku terkejut setelah mengetahui surat perdamaian itu disebut dibatalkan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada mereka. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah jalannya proses hukum dan memicu berbagai spekulasi dari publik.
Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar dan Syahputra Ambarita, menegaskan pentingnya seluruh pihak memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi ’99 (FROMPER) yang turut menghadiri persidangan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.
“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” ujarnya usai sidang.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan insan pers di Sumatera Utara. Banyak pihak berharap proses praperadilan dapat berjalan objektif, mengungkap fakta secara terang, serta menghadirkan putusan yang menjunjung rasa keadilan.
Publik kini menanti bagaimana kelanjutan proses hukum tersebut, termasuk apakah seluruh fakta yang terungkap di persidangan nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.




