Update24News.id, Batu Bara
Kantor hukum Bahagia Keadilan yang dipimpin Ramadhan Zuhri, S.H, dan beranggotakan M. Zulham Rafi’i, S.H, Bayu Tri Anada Septriandi, S.H, Roni Ahmad Rohadi, S.H, Muhammad Ali Nasution, S.H, Alamsyah, S.H., M.H, yang berkantor di jalan Perintis Kemerdekaan No. 201. B Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumut secara resmi melayangkan surat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Asahan.
Surat praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka dan penahanan kliennya bernama Lisa oleh Polres Asahan dinilai janggal.
Ramadhan Zuhri menjelaskan, Kamis (24/04/2025) kepada wartawan, bahwa saat ini ia sebagai tim kuasa hukum meneruskan keberatan kliennya atas nama Lisa yang dijadikan tersangka kemudian ditahan oleh Polres Asahan melalui Satres Narkoba dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Permohonan Pra Peradilan ini dimajukan, dikarenakan Pemohon Pra Peradilan merasa keberatan dan sangat dirugikan, atas penangkapan, penetapan sebagai tersangka, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Asahan terhadap klien kami Lisa,” ujarnya.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana tindak pidana yang dilaporkan dan atau disangkakan.
Diterangkan Ramadhan Zuhri, pemohon Pra Peradilan atas nama Lisa adalah seorang Isteri dan atau Ibu rumah tangga, yang sehari-harinya melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah.
Kemudian, lanjutnya, sebagai isteri dari seorang Prajurit, Pemohon Pra Peradilan tidak pernah mencampuri pekerjaan yang dilakukan suaminya, karena sejak awal menikah dan atau berumah tangga sudah ditanamkan sebagai komitmen bersama dalam mengarungi rumah tangga.
“Sehingga Lisa sama sekali tidak mengetahui kenapa atas dirinya dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Asahan,” paparnya.
Sebelumnya memang dijelaskan, sambungnya, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan dirumah kliennya, ditemukan narkotika jenis sabu diruangan sauna yang berada diruangan kamar tidurnya bersama suami.
“Klien kami Lisa ini sama sekali tidak mengetahui akan keberadaan narkotika jenis sabu tersebut. Namun termohon I dan II langsung melakukan penangkapan,” paparnya.
Kemudian Ramadhan Zuhri menjelaskan, “secara faktual terdapat tindakan yang berlebihan dan atau ultra viles yang menyimpang secara yuridis dari tindakan yang dilakukan sehingga pra pradilan ini kami layangkan ke PN Asahan,”tutupnya.(Fdhlm/Res)





