Pematangsiantar | Update24News.id – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemilik sabu seberat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial ES (55), warga Huta Raya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian berhasil mengamankan ES saat berada di pinggir jalan pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam merek Reebok yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu di kantong depan tas.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok Sempurna Prima yang dibalut lakban kuning. Di dalamnya terdapat tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus tisu.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang ditemukan dari kantong depan tas tersangka.

“Tersangka ES beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta.

Ia menambahkan, total barang bukti yang disita dari tersangka berupa empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 8,05 gram.

Saat ini, ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.