SIMALUNGUN,Update24News.id – Sat Resnarkoba Polres Simalungun tak hentinya memberantas Peredaran Narkoba di Wilayah hukumnya. Hal ini membuktikan bahwa Polres Simalungun tidak mengenal kata kompromi terhadap bandar Narkoba.
Kali ini, Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali menangkap Dua Sejoli yakni Masdi Tarigan (45) warga cingkes dan Meysinta Halawa(30), warga kabupaten Karo yang merupakan pasangan kekasih dan Bandar narkoba jaringan Medan Tembung – Simalungun .
Dari kedua pasangan kekasih ini, sat Resnarkoba polres Simalungun menemukan barang bukti hampir 8 gram sabu-sabu.
Penangkapan kedua sejoli itu berkat Informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap pada tanggal 07 Oktober 2025, tepatnya dari Desa cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
AKP Henry Selamat Sirait menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal kompromi dengan para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ampun, menangis pun percuma, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan narkoba,”tegas AKP Henry Selamat.
Ia menjelaskan, Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat. “Selanjutnya, personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan kronologi penangkapan.
AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan modus operandi mereka.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi di wilayah tersebut. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” jelasnya dengan nada tegas.
Kasat Narkoba menambahkan detail hasil penggeledahan. “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada negosiasi dalam proses hukum ini,” ungkap AKP Henry.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.
“Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.
Kasat Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus. “Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas,” ucapnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. Menangis pun percuma, tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah perang melawan narkoba dan kami akan menang,” tegas AKP Henry.
Ia menutup pernyataan dengan ajakan kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun dengan penuh semangat.(Rel/Red)



