PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial GM (23), warga Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kecamatan Siantar Marihat, diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket diduga narkotika jenis ganja.

Penangkapan GM dilakukan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang tersangka lain berinisial IWS (29) di Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap IWS, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada GM. Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan GM.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, saat diinterogasi GM mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung membawa tersangka ke kediamannya dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu plastik merah berisi 55 paket diduga ganja, satu plastik merah lainnya yang juga berisi ganja, serta satu paket tambahan yang diduga narkotika jenis ganja. Dari dalam tas hitam milik tersangka, polisi kembali menemukan dua paket ganja dan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

Di hadapan petugas, GM mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut berada di Kota Medan.

Kini GM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.