PEMATANGSIANTAR |Update24News.id – Gelombang protes terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Sejumlah massa mendatangi kantor BNI Cabang Pematangsiantar, Selasa (26/05/2026), membawa spanduk dan selebaran bernada keras yang menuding pihak bank mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di tengah aksi, massa secara terbuka menyerukan agar masyarakat menghentikan aktivitas menabung di BNI. Dalam selebaran yang dibagikan kepada pengguna jalan, tertulis kalimat tegas: “Stop Menyimpan Uang di BNI” disertai tudingan bahwa korban mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar.
Tak hanya itu, massa juga menyebut BNI telah dihukum pengadilan untuk melakukan pembayaran berdasarkan putusan MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023, namun hingga kini disebut belum menjalankannya.
“Pengadilan sudah memutuskan dan menghukum BNI untuk membayar, tetapi BNI tetap tak mau bayar juga,” tulis massa dalam selebaran aksi.
Aksi tersebut sontak menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan di kawasan pusat Kota Pematangsiantar. Massa menilai, jika benar putusan pengadilan yang telah inkrah saja tidak dijalankan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dapat tergerus.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mendesak agar pihak BNI segera mematuhi putusan hukum dan menyelesaikan persoalan yang mereka sebut telah berlarut-larut. Mereka juga menggulirkan seruan “Gerakan Tutup Rekening BNI” sebagai bentuk tekanan terhadap pihak bank.
Puluhan personel kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi kericuhan. Meski aksi berlangsung dengan pengawalan ketat, massa tetap melancarkan kritik keras terhadap BNI yang dianggap mengabaikan rasa keadilan korban.
Hingga aksi berakhir, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI Pematangsiantar terkait tudingan massa maupun pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang dipersoalkan dalam demonstrasi tersebut.




