PEMATANGSIANTAR |Update24News.id  – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Polres Pematangsiantar kembali menjadi sorotan. Sudah lebih dari dua bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum maupun informasi perkembangan perkara yang mereka laporkan.

Ironisnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menjadi hak pelapor disebut tidak pernah diberikan. Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim dan Kapolres Pematangsiantar berulang kali dilakukan, namun tak satu pun mendapat respons. Sikap bungkam aparat semakin memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sementara proses hukum berjalan tanpa kejelasan, korban berinisial SIN harus menghadapi kenyataan pahit seorang diri. Perempuan muda itu kini tengah mengandung dan berjuang mempertahankan janin yang diduga merupakan akibat dari perbuatan terlapor.

Di tengah tekanan mental, sosial, dan stigma yang harus ditanggung, korban memilih tetap mempertahankan kandungannya.

“Dia bilang bayi itu tidak bersalah. Walaupun ditinggalkan, dia siap menjadi ibu sekaligus ayah untuk anaknya,” ungkap ibu korban dengan suara bergetar.

Keluarga mengaku kecewa dengan lambannya penanganan perkara tersebut. Sejak laporan polisi dibuat pada 11 Maret 2026, mereka merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.

“Kami seperti dibiarkan berjuang sendiri. Tidak ada penjelasan, tidak ada SP2HP. Kami hanya diminta menunggu tanpa tahu sampai kapan,” ujar keluarga korban.

Kecemasan keluarga semakin memuncak setelah muncul informasi bahwa terlapor berinisial MA (17) diduga telah berada di luar negeri, tepatnya di Mesir.

Jika informasi tersebut benar, keluarga mempertanyakan sejauh mana langkah yang telah diambil aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan hak korban tetap terlindungi.

“Jangan sampai korban menanggung seluruh akibatnya, sementara terlapor bebas melanjutkan hidupnya. Kami hanya ingin keadilan,” kata pihak keluarga.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan muda yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum. Tidak adanya informasi perkembangan perkara serta minimnya komunikasi dari penyidik dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya.

Keluarga korban mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan mengevaluasi penanganan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diketahui, laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatreskrim maupun Kapolres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(TIM)