PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru dijadikan lokasi penyimpanan dan peredaran narkotika. Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran ganja seberat 3.249,68 gram atau lebih dari 3,2 kilogram di lingkungan Universitas Simalungun (USI).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya diketahui masih berstatus mahasiswa aktif USI, sementara satu lainnya merupakan alumnus kampus tersebut. Polisi juga menyita ganja dalam jumlah besar dari dua lokasi berbeda di lingkungan kampus.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pematangsiantar di depan Ruangan Satresnarkoba, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Press release dipimpin Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro, SH, MH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, serta sejumlah pejabat Polres Pematangsiantar. Jajaran Pengurus Yayasan USI juga hadir dalam kegiatan tersebut.

 

Kompol Budiono menjelaskan, pengungkapan berawal dari tindak lanjut kerja sama antara Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun melalui nota kesepahaman (MoU) untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

 

Penindakan dilakukan personel Satresnarkoba pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Petugas pertama kali bergerak ke Fakultas Ekonomi USI. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ZW (22) bersama barang bukti ganja seberat 91,68 gram dan satu unit handphone.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Fakultas Pertanian USI. Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan dua tersangka, yakni FA (23) dan AFB (23). Dari lokasi tersebut ditemukan ganja seberat 3.158 gram.

 

Jika digabung, total barang bukti ganja yang berhasil disita dari dua lokasi mencapai 3.249,68 gram.

 

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu unit handphone, plastik transparan, plastik hitam dan merah, timbangan merek Tanita, tas warna ungu, plastik kuning, potongan plastik merah serta lakban.

 

“Dari dua lokasi tersebut personel mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti ganja mencapai 3.249,68 gram,” ujar Kompol Budiono.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengungkapkan, dua tersangka merupakan mahasiswa aktif USI, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan alumnus. Polisi juga menduga ganja tersebut tidak hanya diedarkan di lingkungan kampus, tetapi belakangan mulai menyasar ke luar kampus.

 

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka diduga mengedarkan ganja kepada rekan sesama mahasiswa. Polisi kini masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal barang, pemasok, tujuan peredaran, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

Kompol Budiono menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras bahwa lingkungan perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang bagi berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

Ia menyebut angka 9.749 orang yang disampaikan dalam pemaparan merupakan ilustrasi berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, bukan angka pasti mengenai jumlah pengguna atau orang yang secara langsung diselamatkan.

 

“Yang jelas, semakin banyak narkotika berhasil kita amankan sebelum beredar, semakin besar pula potensi penyalahgunaan yang dapat kita cegah,” tegasnya.

 

Ketiga tersangka kini masih menjalani proses penyidikan. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Penerapan pasal terhadap para tersangka tetap akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, alat bukti dan peran masing-masing,” jelas Kompol Budiono.

 

Wakapolres Pematangsiantar menegaskan, kerja sama antara kepolisian dan pihak kampus bukan sekadar formalitas. MoU tersebut harus diwujudkan melalui langkah nyata dalam mencegah dan memberantas narkotika di lingkungan pendidikan.

 

“Lingkungan perguruan tinggi harus menjadi tempat aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menjadi generasi penerus bangsa, bukan menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

 

Polres Pematangsiantar memastikan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

 

“Kami tegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk di lingkungan perguruan tinggi,” pungkas Kompol Budiono.