BANDA ACEH |Update24News.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan petugas. Empat pemuda ditangkap dalam dua kasus berbeda yang diungkap berkat kerja sama petugas Aviation Security (Avsec), TNI AU, dan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Jumat (5/6/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang diamankan petugas Avsec Bandara SIM pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB saat hendak terbang ke Jakarta menggunakan maskapai Batik Air.
Petugas curiga terhadap sebuah kardus cokelat yang dibawa MK. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus.
“MK mengaku memperoleh sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum masuk ke area keberangkatan,” kata Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, MK diketahui berangkat dari Bireuen atas perintah seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta.
“Namun baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta. MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ujar Andi.
Sementara dalam kasus kedua, petugas Avsec menangkap AS (21) saat hendak berangkat menggunakan Batik Air pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.
Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan barang mencurigakan dalam koper milik AS melalui pemeriksaan X-Ray. Setelah koper dibuka, ditemukan sabu seberat 2 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kendari.
Kepada penyidik, AS mengaku dijanjikan upah sebesar Rp85 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia menyebut pekerjaan itu diperoleh dari tersangka MR.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa AS, MR, dan MGA mengambil sabu tersebut di kawasan Pidie sebelum berangkat menuju Bandara Sultan Iskandar Muda.
“MR mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Abang dan saat ini juga berstatus DPO untuk mencari kurir yang bersedia membawa sabu ke Pulau Jawa,” jelas Kapolresta.
Tim gabungan kemudian menangkap MR dan MGA di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah mengantar AS ke bandara.
Polisi masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut serta memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian.
Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam Lima Bulan
Selain mengungkap penyelundupan sabu di Bandara SIM, Polresta Banda Aceh juga mencatat keberhasilan penanganan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap 38 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri dari 4.134,38 gram sabu, 59,60 gram ganja, 26 butir pil ekstasi, serta lima botol minuman keras berbagai merek.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif maupun represif guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Andi Kirana.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak kesehatan, masa depan, hubungan keluarga, serta berujung pada ancaman pidana berat.
“Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Red)



