Update24News.id, Sumut – Aktivitas tambang Tipe C atau yang telah diubah menurut permen ESDM menjadi tambang bebatuan diduga ilegal sudah berlangsung lama dan bebas beroperasi di wilayah kabupaten Asahan. Meski sudah berlangsung lama beroperasi, pihak terkait Aparatur Penegak Hukum dalam hal polres Asahan seolah enggan melakukan tindakan.
Padahal, aktivitas Tambang Galian C tersebut dapat merusak lingkungan dan bahkan memicu terjadinya bencana banjir dan longsor serta merusak infrastruktur jalan.
Seperti halnya di desa Bahung Sibatu batu, kecamatan Sei Dadap, Kabupeten Asahan, terdapat empat lokasi Tambang galian C di satu lahan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Hal itu diketahui saat tim media melakukan investigasi ke lokasi tersebut pada tanggal (8/06/2025). Beberapa orang Masyarakat yang ditemui menerangkan lokasi galian C tersebut serta memberikan petunjuk arah menuju Lokasi.
“Kalau masuk dari Tanjung Alam dan lewat kolam renang rgl lurus aja sebelah kiri,” kata warga memandu.
Lebih lanjut warga yang tinggal enggan menyebut namanya itu menerangkan inisial para pengelola tambang galian C itu.
“Pertama dapat lokasi galian c itu yang kelola pak inisial HM,kemudian Terus lagi terdapat dua lokasi galian C diduga ilegal punya oknum loreng bermarga GlTM, lalu disebelah lokasi galian milik GlTM ada juga lokasi galian C milik Inisial R.A pensiunan Cokelat pak,” ungkapnya menerangkan.
Kemudian, Tim mendatangi lokasi yang disebutkan warga. Saat tiba dilokasi, tim juga tidak menemukan Plank Izin Usaha Pertambangan(IUP) maupun Wiup dari dinas terkait.
Tetapi dilokasi terlihat aktivitas alat pengeruk tanah (Excavator) yang bekerja memuat tanah ke dalam Bak Dump Truck. Terlihat juga salah satu titik Pengerukan sudah sangat dalam.
lalu tim juga mendapatkan informasi,bahwa galian C tersebut diduga ilegal dan saat kedalam lokasi tim melihat tidak ada plank Izin tambang Tipe C atau Galian C.untuk hal ini Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Asahan seharusnya Tindak Tegas Oknum pengusaha yang ilegal ini yang tidak ada membayar pajak usahanya ke negara.
Berdasarkan Peraturan Pertambangan jelas tertera sebagai berikut,
1.Sanksi untuk galian C tanpa izin dapat berupa pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) Pasal 158, yaitu sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2.Penjelasan Lebih Lanjut:
Sanksi Pidana:
Orang yang melakukan penambangan galian C tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
3.Sanksi Denda:
Denda yang dapat dikenakan juga cukup besar, yaitu maksimal Rp100 miliar.
3.Undang-Undang yang Melindungi:
Sanksi ini didasarkan pada Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, termasuk galian C, akan dikenakan sanksi tersebut.
3.Pentingnya Perizinan:
Penting bagi pengusaha galian C untuk memiliki izin yang sah, baik SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) maupun IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk menghindari sanksi hukum.
3.Perizinan Galian C:
Perizinan untuk galian C (yang sekarang disebut penambangan batuan) di tingkat provinsi kini dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
3.Peraturan Daerah (Perda):
Selain UU Minerba, peraturan daerah juga mengatur sanksi untuk galian C tanpa izin, misalnya Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian C.
sangat jelas tertera akan tetapi Pihak oknum – oknum pengelola Galian C tersebut,Seperti Sepele Atau Kangkangi peraturan Pertambangan yang sudah di atur dalam Undang-undang.
Atas hal itu, diminta kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,S.I.K., M.H, Untuk melakukan tindakan tegas.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dan Kasatreskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Luffy ketika dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp sepertinya enggan berkomentar. Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Asahan dan Kasatreskrim polres Asahan memilih Bungkam.
Untuk itu Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,S.I.K.,M.H, agar menurunkan Tim khusus melakukan tindakan tegas.(TIM)



