Pematangsiantar|Update24News.id – Anak pemilik salah satu Travel Perjalanan Umroh yang berada di jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dilaporkan ke Polres Pematangsiantar dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

 

Terlapor berinisial MA yang diketahui masih duduk dibangku SMA Salah Satu Sekolah keagamaan di Kota Pematangsiantar.

 

Sementara pelapor berinisial SIN(20) yang merupakan sebagai korban melaporkan MA akibat tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukannya terhadap pelapor.

 

Kepada wartawan, Korban SIN didampingi Kuasa Hukumnya Adv Surya Pandiangan mengatakan bahwa Awalnya MA dan SIN telah satu tahun menjalin Asmara. Dan bermula pada 20 Februari 2025 lalu, SIN yang termakan bujuk rayu pelaku hingga mau melakukan hubungan suami-istri.

 

Lantas sejak hal itu, MA kerap mengajak  korban untuk melakukan hubungan suami-istri tersebut.

 

Bahkan menurut keterangan suci, Disaat Korban sedang haid pun pelaku MA tetap membujuk Korban untuk melakukan hubungan intim.

 

“Pertama diajaknya untuk melakukan hubungan suami-istri itu aku menolak, tetapi Dia tetap merayu. Sudah kubilang AQ belum pernah melakukan itu, tapi tetap diajaknya dan meyakinkanku dengan mengatakan “Percaya ajalah Samaku,” kata korban menerangkan,Rabu(11/03).

 

Kemudian, lanjut SIN, Pernah suatu hari Disaat Korban pulang kerja, Pelaku mengajak korban untuk mengulangi perbuatan itu.

 

“Pernah lagi waktu aku pulang kerja diajaknya walaupun sudah kubilang aku sedang haid, namun dia tetap gak percaya,” tambah Suci.

 

Mirisnya, menurut keterangan Ibu korban, Awalnya Pihak Keluarga Pelaku dan keluarga Korban telah sepakat untuk menikahkan keduanya. Namun Pihak Terlapor membatalkan rencana pernikahan tersebut.

 

“Awalnya Kami sudah sepakat untuk menikahkan MA dan SIN ini. Namun setelah waktu yang sudah disepakati tiba, pihak terlapor membatalkan tanpa alasan yang jelas,” ungkap ibu korban.

 

“Sakit Kali cara mereka bang, Kami sudah persiapkan semua untuk menyambut. SIN Juga sudah memakai baju pernikahannya, tetapi mereka (Keluarga terlapor) tidak menepati janjinya dan tidak datang sama sekali,” tambah ibu korban sambil mengusap air mata.

 

Akibat perbuatan tersebut, Kini SIN diketahui sedang Hamil. Namun, Pelaku yang masih pelajar tersebut tidak bertanggungjawab jawab. Sehingga Korban membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar.

 

Laporan korban terregistrasi dengan Nomor LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Maret 2026.

 

Disisi lain, kuasa hukum korban adv Surya Pandiangan meminta pihak kepolisian untuk segera memproses laporan korban tersebut.

 

“Kita minta Pihak Polres Siantar agar segera memproses laporan korban. Kami juga meminta agar penyidik lebih jernih melihat persoalan ini,” tandasnya.

 

Ditempat terpisah, Orangtua terlapor yang dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp. Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Pihak Keluarga Terlapor belum memberikan keterangan.(TIM)