PEMATANGSIANTAR |Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap MH (56) atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. Tersangka diringkus di kawasan Terminal Eks Sukadame, Kota Pematangsiantar, Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang ditempati MH pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.45 WIB dengan didampingi pemerintah setempat dan warga.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan satu batang pohon ganja yang ditanam di dalam pot berwarna hitam di teras rumah. Meski pemilik rumah tidak berada di lokasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan pemerintah setempat dan warga.
Dari dalam kamar, polisi menemukan satu plastik kresek hitam berisi diduga ganja seberat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu kamar. Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hijau putih yang ditemukan di ruang tamu.
Usai melakukan pencarian, personel Satresnarkoba akhirnya berhasil menangkap MH di Terminal Eks Sukadame pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Saat ditangkap, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp75 ribu dari kantong celana tersangka.
Kini, MH bersama barang bukti berupa satu batang pohon ganja, ganja seberat bruto 680 gram, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp75 ribu telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





