PEMATANGSIANTAR |Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama personel Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial JBS (28) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan, JBS ditemukan sedang berada di dalam rumahnya.

Dengan disaksikan warga setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong), satu mancis warna biru, satu kaca pirex, dua sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta satu plastik klip berisi tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disimpan di bagian belakang celana dalam tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hijau yang diduga digunakan oleh tersangka.

Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang berisi dompet dengan uang tunai sebesar Rp276.000. Petugas juga menemukan tas ransel hitam yang berisi satu alat pres listrik warna biru dan sebuah kotak putih yang di dalamnya terdapat kaca pirex.

Saat diinterogasi, JBS mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, pria yang disebutkan tersebut tidak dapat dihubungi.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, saat ini JBS telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.(Ril/Red)