PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang perempuan berinisial RT alias Mak M (49) dengan barang bukti 32 paket sabu seberat bruto 15,7 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB di kawasan Ex Terminal Sukadame, Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RT alias Mak M yang saat itu sedang berada di warung kopi miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan tas sandang kulit berwarna cokelat yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi dua plastik klip yang menyimpan total 32 paket sabu siap edar.

Rinciannya, 14 paket sabu berada dalam satu plastik klip dan 18 paket lainnya berada dalam plastik klip terpisah. Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai Rp910 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T yang kini masih diburu dan dalam pengembangan penyelidikan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 32 paket sabu dengan berat bruto 15,7 gram. Tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Irwanta Sembiring.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih beroperasi di wilayah Pematangsiantar. Polisi menegaskan akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang disebut oleh tersangka.

Atas perbuatannya, RT alias Mak M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.(Ril/Red)