MEDAN | Update24News.id – Direktur CV Putri Bumi Sriwidjaja, Manap Parulian Hutagalung, angkat bicara menanggapi aksi damai sekelompok massa di Kantor Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Manap menilai tudingan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran pupuk bersubsidi sengaja digembar-gemborkan oleh mantan pemilik kios pupuk atau Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang dinilai bermasalah.

Ia menjelaskan, CV Putri Bumi Sriwidjaja merupakan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat. Menurutnya, isu pungli tersebut justru mengaburkan fakta yang terjadi di lapangan.

Manap menyebut salah satu peserta aksi, Dedi Suhendra, merupakan mantan pemilik kios UD Makmur Jaya di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“Berdasarkan berita acara stok opname pupuk bersubsidi di PPTS UD Makmur Jaya milik Dedi Suhendra, tercatat stok akhir pupuk Urea sebanyak 33,51 ton dan NPK sebanyak 39,77 ton,” ujar Manap kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Namun, lanjutnya, saat dilakukan inventarisasi volume persediaan pada 30 Januari 2026, stok fisik pupuk di gudang kios tidak ditemukan.

“Kuat dugaan ada penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Kondisi ini membuat petani kecewa akibat ketiadaan stok pupuk. Kejadian berlangsung mulai Agustus hingga November 2025,” katanya.

Ia menegaskan, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi hanyalah mereka yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

“Keanggotaan di luar eRDKK tidak dibenarkan menerima pupuk bersubsidi. Jika terbukti menyalurkan di luar ketentuan, maka ada sanksi tegas,” jelasnya.

Selain itu, kios atau PPTS juga dilarang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dedi sebagai mantan pemilik kios tidak bisa mempertanggungjawabkan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 70 ton, sehingga izinnya dicabut setelah melalui proses surat peringatan pertama hingga ketiga,” tegasnya.

Manap juga menjelaskan, setiap penebusan pupuk wajib dilaporkan melalui aplikasi Integrasi Pupuk Bersubsidi (iPubers) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas distribusi.

Ia turut menyayangkan sikap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang dinilai menerima aspirasi massa tanpa lebih dahulu mengedepankan kajian dan fakta lapangan secara menyeluruh.

“Bupati dan lingkarannya hampir tergiring kepentingan sepihak kelompok massa tertentu. Seharusnya pejabat di lingkungan bupati mengedepankan bukti dan fakta agar tidak menjadi konsumsi liar,” ujarnya.

Menurut Manap, aksi massa yang menuding adanya pungli dalam distribusi pupuk bersubsidi diduga memiliki muatan pribadi dari pihak kios yang bermasalah.

Ia menambahkan, aplikasi iPubers merupakan sistem digital yang mempermudah petani menebus pupuk bersubsidi menggunakan KTP sekaligus mendata transaksi secara real-time di kios.

“Kalau sudah salah tak perlu lagi koar-koar menghasut pihak lain agar dianggap benar. Silakan saja menyampaikan aspirasi, tetapi jangan menciptakan ruang kericuhan. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi pupuk ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, pada akhir 2025, CV Putri Bumi Sriwidjaja bersama kios binaan di Kabupaten Deli Serdang, Labuhanbatu Utara, Langkat, Simalungun, dan Serdang Bedagai telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) terkait komitmen penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Penandatanganan tersebut turut dihadiri Manajer PT Pupuk Indonesia (Persero), Rizki Putra Phona, Manager Account Executive wilayah Langkat dan Deli Serdang, Adytia FiPhona, serta perwakilan UPT Dinas Pertanian kabupaten terkait.