Update24News.id, Batu Bara

Pembangunan Kantor Bupati Batu Bara yang Menelan anggaran hingga Rp 10 Miliar diduga terjadi Mark Up. Hal itu diketahui sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun anggaran 2024.

 

Dari telaah surat permohonan khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap TAPD Batu Bara yang terindikasi melakukan pembayaran pekerjaan T. A 2023 dengan membebani APBD dan P. APBD T. A 2024, sehingga hal ini terus menuai kecaman.

”Di surat itu sudah jelas pak, dan konfirmasi lagi dengan inspektorat Provinsi Sumut,” Ujar Nizhamul melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/4/2025).

Menurut salah seorang tokoh muda sekaligus Ketua Umum Tunas Muda Gemkara Ismail menjelaskan bahwa beberapa item kegiatan pembanguan gedung kantor Bupati pada T.A 2023 tahun jamak atas permintaan pembayaran sejumlah pekerjaan pada T.A 2022. Sehingga kuat dugaan dinas PUTR telah menyalahgunakan jabatan dan terindikasi kuat melakukan mark-up dan rekayasa administrasi pelaksanaan pembayaran kegiatan pembangunan gedung kantor Bupati pada T.A 2023 sebesar 10 Milyar tersebut.

 

”Kita sedang mendalami sejumlah pekerjaaan yang diduga telah direkayasa dan Mark-up oleh Dinas PUTR pada tahun anggaran 2023 sebesar 10 Milyar tersebut. Dan kita masih mengumpulkan bukti serta dokumen dari mulai perencanaan, pengawasan, dan dukungan modal belanja pembangunan gedung kantor Bupati T.A 2023,” Ungkap Ismail.

 

Lebih lanjut Ismail mengatakan,” Jadi, terkait sejumlah pekerjaaan yang tidak dapat dipercayai kebenarannya terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran pembangunan gedung kantor Bupati akan kita buat kajian bersama tim ahli, dan jika mencukupi bukti tindakan melawan hukum maka kita akan laporkan ke APH,”tandasnya.

Senada dengan Ismail, Sekjen GPBB ( Gerakan Pemuda Batu Bara Bersih) Edysahputra juga mendesak Aparatur Penegak Hukum untuk segera memeriksa pengguna anggaran.

“Sebaiknya APH yang terkait segera Periksa Pengguna Anggaran ( PA),PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara,”Pungkasnya.

 

Sementara, salah satu pejabat fungsional Inspektorat Sumut bernama Fitrius Sahli yang dihubungi awak media di nomor +62 812 6326 3*** untuk konfirmasi soal tindak lanjut laporan tersebut belum dapat terhubung karena sedang tidak aktif.

Sampai berita ini dipublikasikan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Inspektorat propinsi Sumatera Utara. Jika Inspektorat Provinsi Sumut maupun pihak terkait lainnya dapat memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut, kami atau media update24News.id akan segera mempublikasikannya.(Fdhlm/Red)