MEDAN |Update24News.id – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus wartawan korban pencurian yang justru dijadikan tersangka kembali digelar di Ruang Cakra 4, Rabu (6/3/2026) pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, korban mengaku sebelumnya diminta penyidik Polsek Pancur Batu untuk membantu menangkap pelaku pencurian. Namun belakangan, korban malah ditetapkan sebagai tersangka, sempat ditahan, bahkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sidang praperadilan itu menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pemohon, termasuk seorang manajer Hotel Kristal, lokasi tempat dua terduga pelaku pencurian diamankan atas arahan penyidik Brigadir Shinto Zelmana Sembiring.

Selain saksi fakta, pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum pidana ternama Sumatera Utara, Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. untuk memberikan pandangan hukumnya di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, para saksi menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan maupun pengeroyokan sebagaimana yang dipersangkakan kepada korban. Bahkan manajer Hotel Kristal menyatakan tidak melihat adanya tindakan kekerasan di lokasi kejadian.

Prof. Maidin Gultom menilai penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak sah, prematur, dan layak dihentikan karena pasal yang diterapkan dinilai tidak jelas dan tidak tegas.

“Jadi saya melihat bahwa sepertinya perkara ini sebenarnya tidak sah. Saya katakan prematur karena sebenarnya belum tegas dikatakan bahwa tersangka itu dipersangkakan dengan pasal berapa,” ujar Prof. Maidin di persidangan.

Menurutnya, dalam penetapan tersangka disebutkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, namun penyidik tidak menjelaskan secara rinci ayat mana yang digunakan, padahal masing-masing ayat memiliki unsur hukum dan alat bukti yang berbeda.

“Pasal 170 itu ada beberapa ayat. Ayat 1 menyebabkan barang rusak, ayat 2 menyebabkan luka, ayat 3 menyebabkan orang meninggal. Begitu juga Pasal 351 KUHP ada luka ringan, luka berat sampai menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menegaskan ketidakjelasan ayat yang dipersangkakan membuat unsur pidana menjadi kabur dan berdampak langsung terhadap pembuktian perkara.

“Kalau pasal itu tidak dinyatakan dengan tegas, apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3, maka bukti-bukti yang dikumpulkan itu sebenarnya diarahkan ke pasal yang mana? Karena setiap ayat berbeda unsur-unsurnya, pasti alat buktinya juga berbeda,” tegasnya.

Menurut Prof. Maidin, kondisi tersebut menunjukkan adanya keraguan dari penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara.

“Saya berpikir ini ada keraguan dari pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka melakukan pelanggaran pasal berapa. Apakah Pasal 170 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3,” katanya.

Ia bahkan menyarankan agar penyidikan perkara tersebut dihentikan agar tidak menimbulkan ketidakadilan berkepanjangan.

“Kesimpulan saya, ini terlalu prematur penetapan tersangka. Jadi sebenarnya supaya perkara ini tidak berkepanjangan, lebih bagus dihentikan penyidikannya karena tidak jelas,” ujarnya.

Prof. Maidin juga menyoroti persoalan alat bukti, termasuk visum yang menurutnya tidak relevan apabila pasal yang dipersangkakan berkaitan dengan kematian.

“Kalau dilihat Pasal 170 ayat 3 atau 351 ayat 3, itu bukan lagi visum, tetapi sudah otopsi,” katanya.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak arif dan bijaksana dalam menegakkan hukum sehingga keadilan benar-benar dapat diwujudkan.

“Para penegak hukum harus arif dan bijaksana di dalam penegakan hukum supaya kebenaran dan keadilan itu benar-benar bisa ditegakkan. Jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan sehingga orang yang tidak bersalah akhirnya dipidana,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Prof. Maidin turut mengutip prinsip universal hukum pidana:

“Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada memidana 1 orang yang tidak bersalah.”

Ia kembali menegaskan bahwa setiap unsur pasal harus dipahami secara cermat karena masing-masing ayat memiliki konsekuensi hukum berbeda.

“Baik Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 maupun Pasal 351 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 itu unsur-unsurnya berbeda, sehingga bukti-buktinya pun berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakjelasan pasal membuat dasar pembuktian menjadi tidak tegas dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan tersangka.

“Jadi sebenarnya tidak tegas pasal yang dipersangkakan, akhirnya buktinya pun tidak tegas. Makanya saya pikir penetapan tersangka ini sudah ‘offside’ karena pasalnya tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP karena menurutnya tidak pernah dijelaskan alat bukti tersebut diarahkan untuk pasal yang mana.

“Menurut aturan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didukung dua alat bukti. Tetapi dua alat bukti itu untuk pasal yang mana? Tidak ada dijelaskan apakah untuk Pasal 170 ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau Pasal 351 ayat 1, ayat 2 atau ayat 3. Itu yang belum jelas,” ujarnya.

“Makanya saya katakan penetapan tersangka ini terlalu prematur dan layak dihentikan,” tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Sony Adi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/5/2026) menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara masih berlangsung.

“Sidang berikutnya adalah hari Senin tanggal 11 Mei 2026 dengan agenda pembacaan kesimpulan. Silakan diikuti, sidang terbuka untuk umum,” ujarnya.