MEDAN |Update24News.id – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Persadaan Putra Sembiring dkk terkait penetapan tersangka dalam kasus yang dikenal publik sebagai “korban nangkap maling jadi tersangka” kembali digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/05/2026).

Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon. Sidang berlangsung tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah awak media serta masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar, menilai hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan telah memimpin jalannya persidangan dengan tegas sehingga seluruh proses dapat berjalan lancar.

“Saya kira beliau memimpin proses praperadilan ini dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini kita saksikan semuanya berjalan dengan baik,” ujar Ramses Butarbutar SH.

Pihak pemohon berharap hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama proses praperadilan berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan korban pencurian yang justru berujung ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. Putusan hakim tunggal dalam perkara ini kini dinantikan berbagai pihak sebagai bentuk kepastian hukum dan rasa keadilan.

Usai persidangan, suasana haru pecah di halaman pengadilan. Sejumlah keluarga pihak pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka tampak membawa spanduk berisi permohonan keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam spanduk tersebut tertulis:

“Pak Prabowo tolong kami. Tolong kami Bapak Presiden Prabowo. Datanglah ke Polrestabes Medan, lihatlah bagaimana korban yang disuruh polisi nangkap maling jadi tersangka.”

Aksi itu menarik perhatian pengunjung sidang dan masyarakat yang berada di sekitar Pengadilan Negeri Medan. Keluarga pemohon berharap ada perhatian serius terhadap perkara yang mereka nilai telah menimbulkan ketidakadilan.

Salah satu orang tua korban pencurian yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan DPO mengungkapkan bahwa Calvin Simanjuntak disebut pernah menjanjikan akan membantu menyelesaikan perkara tersebut.

“Pada saat penangguhan anak kami Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan, pada sore harinya kami diundang oleh Kapolrestabes Medan Bapak Calvin Simanjuntak untuk bertemu di sebuah kafe di kawasan Petisah. Saat itu kami dijanjikan dalam waktu satu sampai dua minggu masalah ini akan diselesaikan,” ujar JS dengan nada sedih.

Menurutnya, keluarga juga diminta agar persoalan tersebut tidak lagi diviralkan dengan janji akan ada penyelesaian meski tanpa restorative justice. Namun hingga kini, janji tersebut disebut belum terealisasi.

“Itulah yang menjadi kegelisahan dan kekecewaan kami,” tambahnya.

Ia berharap seluruh stakeholder terkait dapat membantu menyelesaikan perkara secara manusiawi dan berkeadilan.

“Tolong selesaikan, kami keluarga sudah resah, tetangga juga sudah resah. Kenapa tidak resah, kami yang kemalingan tapi kami pula yang jadi tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI disebut telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian terhadap kasus itu.

“Sudah kami atensi, penangguhan penahanan atas atensi kami,” ujar Habiburokhman kepada keluarga korban pencurian yang dijadikan tersangka.

Atensi dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan pengawasan aparat penegak hukum itu diharapkan dapat mendorong penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)