Simalungun |Update24News.id – Larangan operasional truk sumbu tiga pada Arus Mudik/balik Lebaran mulai 13-29 Maret 2026 diduga diabaikan.
Pasalnya, sudah adanya surat edaran tentang surat kesepakatan bersama tiga menteri tersebut, namun truk -truk besar dan bermuatan berat masih terlihat bebas melintas di jalur Pematangsiantar – Parapat, Sitahoan, kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Seperti halnya di jalan lingkar luar Parapat tepatnya jalan alternatif Simpang Palang Sitahoan, satu unit truk besar bermuatan berat tidak kuat menanjak.
Akibatnya, kecelakaan lalu lintas tragis terjadi dan merenggut tiga korban jiwa.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada, Selasa 24 Maret 2026 ketika sebuah truk bertonase berat tak kuat menanjak. Truk tersebut dilaporkan tak kuat menanjak hingga menabrak kendaraan menabrak kendaraan lainnya di lokasi kejadian.
Akibat insiden itu, tiga orang warga Simpang kanan, propinsi Riau dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.
Publik menilai kecelakaan ini bukan semata hanya faktor kelalaian pengemudi, melainkan juga akibat lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH).
Padahal, sesuai dengan surat kesepakatan bersama (SKB)3 Menteri yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas selama arus mudik/balik Lebaran, dengan tegas melarang.
Fokus utama meliputi pembatasan truk tiga sumbu atau lebih, serta penerapan one way, contra flow, dan ganjil-genap di ruas tol dengan tegas melarang truk sumbu tiga melintas selama arus mudik /Balik lebaran mulai tanggal 13-29 maret 2026.
Namun herannya, truk bertonase berat itu dapat melintasi berbagai pos PAM dan pos Yan OPS Ketupat Toba 2026. Sehingga SKB Tiga Menteri terkait larangan itu diduga hanya Formalitas.
Kini Publik mendesak agar aparat terkait segera memperketat pengawasan dan menindak tegas para pelanggar aturan.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius bahwa kelalaian dalam penegakan aturan lalu lintas dapat berujung pada hilangnya nyawa. Diperlukan langkah tegas dan konsisten dari seluruh pihak agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.(Red)




