PEMATANGSIANTAR|Update24News.id – Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda bersama Kesenian Reog Jaranan Pemuda melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung Yanma Polda Sumatera Utara.

Dalam pernyataan yang disampaikan Senin (25/05/2026) di Kota Pematangsiantar, Ketua GIMP, Indra Simarmata, menilai kebijakan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait prioritas anggaran daerah serta urgensinya terhadap kepentingan langsung masyarakat.

Menurutnya, Polda Sumatera Utara merupakan institusi tingkat provinsi yang pembiayaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui APBN, sehingga penggunaan DAU Kota Pematangsiantar dianggap kurang tepat sasaran.

“Yang menjadi perhatian kami bukan semata pembangunan gedungnya, tetapi di mana letak korelasi kepentingan langsung dengan masyarakat Kota Pematangsiantar terhadap penggunaan DAU untuk pembangunan fasilitas institusi tingkat provinsi. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Indra Simarmata.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 1 ayat 71 yang menyebutkan bahwa DAU bertujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan pelayanan publik di daerah.

GIMP menilai Pemerintah Kota seharusnya lebih memprioritaskan anggaran untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendesak di Kota Pematangsiantar, mulai dari infrastruktur jalan rusak, persoalan banjir dan drainase, pembangunan Pasar Horas, revitalisasi Stadion Sangnaualuh, optimalisasi TPA Tanjung Pinggir, hingga pemulihan ekonomi masyarakat kecil.

“Masih banyak persoalan mendasar yang dirasakan masyarakat. Maka wajar jika publik mempertanyakan mengapa justru anggaran miliaran rupiah diarahkan untuk pembangunan fasilitas Polda Sumut,” lanjutnya.

Sementara itu, perwakilan KRJP, Muhammad Dimas Pramana, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membangun kebijakan yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa APBD digunakan di luar fokus utama kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah lebih sibuk membangun fasilitas lembaga vertikal dibanding menyelesaikan kebutuhan dasar masyarakatnya sendiri. Pemerintah harus sensitif terhadap kondisi rakyat,” ujarnya.

KRJP juga meminta DPRD Kota Pematangsiantar menjalankan fungsi pengawasan secara serius dengan meminta penjelasan rinci mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat langsung pembangunan tersebut terhadap masyarakat.

“DPRD jangan diam. Publik berhak mengetahui mengapa dana yang bersumber dari DAU dialokasikan untuk pembangunan institusi tingkat provinsi. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan,” tegas Muhammad Dimas Pramana.

Meski menyampaikan kritik, GIMP dan KRJP menegaskan tetap mendukung institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, mereka meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar terbuka kepada publik terkait dasar dan urgensi pengalokasian anggaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tender Batal

Berdasarkan penelusuran media Update24News.id,Senin 25 Mei 2026 diketahui tender pembangunan gedung gudang yanma Polda Sumut yang dianggarkan Pemkot Pematangsiantar senilai Rp 3 Miliar telah dibatalkan.

Adapun alasan pembatalan tersebut disebutkan karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah beserta perubahannya dan Aturan turunannya.