SIMALUNGUN |Update24News.id – Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten yang diduga terhubung hingga ke Aceh. Dalam operasi tegas yang digelar Jumat malam, 15 Mei 2026, empat pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 245,08 gram dan ganja 8,33 gram.

Pengungkapan besar ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Sekira pukul 23.30 WIB, petugas mendapati dua orang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor dan diduga kuat menunggu pembeli narkoba. Tanpa memberi ruang gerak, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Yusuf Situmorang (26), mahasiswa asal Desa Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, dan Suti Ermelia Malau (20), warga Desa Raja Maligas.

Dari tangan Yusuf, petugas menemukan sabu seberat 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp436.000 yang diduga hasil transaksi haram.

Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga mengarah kepada bandar bernama Timbul Taranap Manalu (43), warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan memancing transaksi di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Saat tiba di lokasi, Timbul yang datang bersama Mardiah (42), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Perdagangan II, langsung disergap petugas. Timbul sempat mencoba kabur, namun berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, Timbul mengaku masih menyimpan stok sabu di rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan 57 paket sabu siap edar dengan berat brutto mencapai 245,08 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan yang biasa digunakan jaringan pengedar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, Carles Hartono Nababan, menegaskan pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres Simalungun tidak memberi celah sedikit pun bagi pelaku narkotika.

“Berawal dari satu laporan masyarakat, kami berhasil membongkar jaringan besar dan menangkap empat tersangka sekaligus, termasuk bandar pemasoknya. Dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang bernama Randy asal Aceh. Ini jaringan terorganisir dan lintas wilayah,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Simalungun dan akan diproses hingga tuntas.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sangat berat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti.

“Ini bukti nyata Polres Simalungun serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami mengajak masyarakat terus berani melapor,” ungkapnya.

Polres Simalungun memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa.