Medan|Update24News.id – Kasus yang menyeret Persadaan Putra Sembiring kini memantik perhatian serius. Wartawan yang sebelumnya melaporkan aksi pencurian di usaha keluarganya, justru berbalik status menjadi tersangka di Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan dan penyetruman terhadap dua terduga pelaku pencurian.

 

Perubahan status ini memicu tanda tanya besar. Putra pun angkat bicara, membantah keras seluruh tuduhan dan menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.

 

“Kalau benar kami empat orang mengeroyok dan menyetrum dia, dia pasti sudah tumbang di tempat. Faktanya dia sehat, bisa berjalan, bahkan menjawab pertanyaan penyidik,” tegas Putra, Kamis (2/4/2026).

Putra mengungkapkan bahwa penangkapan dua terduga pelaku di Hotel Kristal pada 23 September 2025 dilakukan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu.

 

Ia menyebut hanya membantu menunjukkan lokasi dan memastikan keberadaan pelaku sebelum diserahkan kepada aparat.

 

“Kenapa penyidik tidak menangkap sendiri? Kenapa kami yang diminta mengantar? Sekarang kami pula yang jadi tersangka,” ujarnya.

 

 

Putra juga dengan tegas membantah tuduhan melakukan penganiayaan di kamar hotel. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya masuk untuk memastikan identitas pelaku, tanpa melakukan kekerasan.

 

“Saya tidak ada menyentuh. Setelah itu langsung diserahkan ke penyidik. Tapi tiba-tiba muncul saksi yang bilang saya menganiaya. Ini aneh,” katanya.

Ia juga menyoroti tuduhan pengeroyokan terhadap pelaku kedua yang dinilai tidak logis.

“Tiga orang lain ada di pos bersama penyidik. Saya sendiri yang ke kamar. Jadi bagaimana mungkin disebut pengeroyokan berempat?” ujarnya.

 

Tuduhan Penyetruman Dinilai Tidak Masuk Akal, Putra menyebut tudingan tersebut tidak berdasar.

 

 

“Disetrum pakai apa? Mana alatnya? Mana buktinya? Kalau benar disetrum dan dipukuli, pasti ada dampaknya. Ini orangnya sehat, bahkan ikut dibawa ke lokasi lain,” tegasnya.

 

Ia bahkan mengklaim memiliki dokumentasi kondisi terduga pelaku saat diserahkan ke pihak kepolisian.

“Saat kami serahkan, tidak ada luka. Kami bahkan kasih makan dan minum. Tapi beberapa hari kemudian malah muncul memar. Ini yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.

 

 

Putra juga menjelaskan bahwa tindakan mengikat terduga pelaku dilakukan atas arahan penyidik, untuk mencegah pelarian.

 

“Kalau tidak diikat lalu kabur, kami juga yang disalahkan. Semua atas instruksi,” katanya.

 

Ia menambahkan, dirinya bahkan tidak berada di dalam mobil saat pelaku dibawa ke kantor polisi.

 

“Saya naik sepeda motor. Tapi tetap dituduh menyetrum di mobil. Di kamar dituduh, di mobil juga dituduh. Ini fitnah luar biasa,” ujarnya.

Kasus ini semakin kompleks karena sebelumnya Putra juga dikaitkan dengan tuduhan pemerasan Rp250 juta. Namun telah dibantah.

 

“Sudah jadi korban pencurian, disuruh bantu penangkapan, sekarang jadi tersangka dan dituduh memeras. Ini keadilan seperti apa?” katanya.

Perkara ini kini menjadi sorotan karena dinilai menyisakan banyak kejanggalan, mulai dari proses penangkapan hingga perubahan status hukum pelapor menjadi tersangka.

 

Desakan publik pun mengarah pada transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kepercayaan masyarakat.

 

Apakah proses hukum akan berjalan objektif, atau justru membuka babak baru polemik?. Mari kita tunggu jawabannya. (*)