TAPANULI TENGAH |Update24News.id – Situasi nyaris ricuh terjadi di Desa Maduma, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu malam (23/5/2026). Seorang sopir truk Cold Diesel berinisial AM (17) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah diduga terlibat kasus asusila dengan seorang perempuan di Desa Pardomuan, Kecamatan Sirandorung.

Beruntung, personel Polsek Sorkam bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengevakuasi remaja asal Kecamatan Kolang tersebut sebelum massa bertindak lebih jauh.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Plh Kapolsek Sorkam, Iptu Ahmad Affandi Hasibuan, S.H, menjelaskan peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB usai AM membongkar muatan kelapa sawit di PT Nauli Sawit Kebun Sirandorung.

Saat hendak meninggalkan lokasi, truk BK 8206 BC yang dikemudikannya dihadang dua pria yang mengaku keluarga dari mantan kekasih AM. Merasa terancam, AM memilih tancap gas dan melarikan diri menggunakan truknya.

Aksi pelarian itu justru memicu kemarahan warga. Massa dari sejumlah desa ikut melakukan pengejaran sambil menghadang laju truk menggunakan meja, kursi, ban hingga kayu yang dibentangkan di badan jalan.

Kejar-kejaran memanas di kawasan Jembatan Husor, Kecamatan Andam Dewi. Massa melempari truk dengan batu hingga kaca depan pecah. Akibatnya, AM mengalami luka ringan di bagian tangan kanan.

Pelarian AM akhirnya terhenti di Desa Maduma, Kecamatan Sorkam Barat. Dalam kondisi panik, ia meninggalkan truk dan bersembunyi di salah satu kamar warung milik warga. Tak lama berselang, massa berdatangan dan mengepung lokasi.

Menerima laporan warga, personel Polsek Sorkam dipimpin langsung Iptu Ahmad Affandi Hasibuan bersama dua personel TNI dari Koramil Sorkam segera turun ke tempat kejadian perkara. Aparat langsung membubarkan kerumunan dan mengevakuasi AM demi mencegah aksi main hakim sendiri.

Saat ini AM bersama satu unit truk Cold Diesel BK 8206 BC telah diamankan di Mako Polsek Sorkam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak keluarga perempuan yang diduga menjadi korban akan diarahkan membuat laporan resmi agar perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Ahmad Affandi.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah