PEMATANGSIANTAR|Update24News.id – Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial RMRM (19), warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang gadis muda asal Provinsi Riau.
Terduga pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi di Gedung I Lantai III Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat, pada Selasa (5/5/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban berinisial UCI (19) awalnya hendak berangkat bekerja di salah satu warung nasi di Kabupaten Simalungun. Sebelum bekerja, korban sempat singgah di Taman Bunga/Lapangan Merdeka Kota Pematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.
Usai dari lokasi tersebut, korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Namun di situlah mimpi buruk bermula.
Korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam handphone dengan alasan ingin menghubungi keluarganya. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan ponselnya.
Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke dalam Pasar Horas dengan dalih mengisi pulsa. Saat berada di tangga menuju lantai dua, pelaku mendadak mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke leher korban.
“Diam kau, ikut aku ke atas lantai tiga,” ancam pelaku.
Dalam kondisi ketakutan, korban tak mampu melawan. Setibanya di sebuah ruangan kosong di lantai tiga, korban diduga diperkosa pelaku.
Tak sampai di situ, pelaku juga merampas handphone serta uang tunai Rp200 ribu milik korban sebelum melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi trauma.
Tidak terima atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
RMRM diamankan saat berada di Jalan Letjen Haryono, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 479 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.




