MEDAN,Update24News.id – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Jurnalis Sumut ‘Trituwa’ atau Tiga Tuntutan Wartawan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kota Medan, Rabu (15/10/2025).
Adapun dalam aksi ini para awak media meminta agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H cepat menanggapi keluhan wartawan atas dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dialami rekan mereka, Elin Sahputra (media24jam.com) dan Dedi Irawandi Lubis (pewarta.co).
Elin dan Dedi mengalami intimidasi disaat meliput demo warga di depan PT. Universal Gloves pada Senin, 06 Oktober 2025.
Atas hal ini Elin dan Dedi telah melaporkan kejadian yang mereka alami ke Polsek Patumbak pada Selasa (7/10/2025). Usai membuat laporan, hari itu juga korban langsung menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Namun hari berganti, laporan di Polsek Patumbak seakan jalan di tempat, bahkan ramai di pemberitaan sebelumnya, para pelaku atau terlapor dugaan penganiayaan masih belum ditangkap dan berkeliaran bebas bagaikan kebal hukum.
Kecaman dari berbagai koalisi dan aliansi jurnalis juga tidak digubris, agar aspirasi didengar, insan pers akhirnya melaksanakan unjukrasa di Polda Sumatera Utara.
Adapun yang menjadi tuntutan aksi solidaritas jurnalis Sumut adalah:
1. Usut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi saat melakukan peliputan aksi demonstrasi warga di PT. Universal Gloves (UG) pada Senin, 6 Oktober 2025.
2. Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membekingi PT. Universal Gloves.
3. Copot Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.
Bergantian berorasi pada aksi ini adalah Elin Syahputra, Dedi Irawandi Lubis, beberapa wartawan senior, dan kuasa hukum kedua korban, Riki Irawan, S.H.,M.H.
Lanjut, sekitar pukul 12.00 WIB siang, perwakilan pendemo diundang untuk menghadap Perwira Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Sumut. Merasa aspirasi para jurnalis akan disampaikan sebagian pendemo mulai kembali ke aktivitas masing-masing.
Sayangnya, hasil pertemuan awal yang dihadiri dua kuasa hukum dan Elin selaku korban jauh dari harapan.
Setelah beberapa saat bertemu Wassidik, mereka-mereka yang mewakili pihak pendemo, keluar dari dalam Mapoldasu, bukan untuk pulang, tapi justru untuk melanjutkan aksi orasi dengan lebih berapi-api.
”Kami utusan aksi demo kecewa saat kami di terima di Wassidik Poldasu, perwira di bagian Wassidik justru menyalahkan kami dengan ucapan “kalian kayak tidak ngerti hukum, laporan baru tujuh hari sudah meminta para pelaku untuk ditangkap,” ujar Riki Irawan. S.H.,M.H.
Sambung Riki, kekecewaan lain yang mereka rasakan adalah awalnya mereka berenam yang mewakili massa pendemo masuk ke ruangan Wassidik, namun perwira Wassidik meminta hanya Elin Sahputra (korban pelapor) yang boleh masuk kedalam ruangan, tentu ini menimbulkan tanda tanya bagi para peserta aksi.
Para awak media berkeras untuk bertahan di lokasi sampai pejabat yang berkompeten untuk menegur Kapolsek Patumbak hadir menemui mereka.
Karena belum ada kepastian akan aspirasi yang disampaikan, maka setelah melakukan orasi, para awak media yang berdemo pun melanjutkan dengan gelar makan siang di jalanan didepan pagar Mapoldasu.
Massa masih tetap bertahan di lokasi hingga akhirnya ditemui Kasubdit Propam Polda Sumut AKBP Mustafa Nasution, S.H.,M.H.
AKBP Mustafa mengajak seluruh pendemo yang memang sebagian besar dikenalnya sebagai wartawan mitra kepolisian untuk masuk ke Mapolda dan mendampingi mereka ke SPKT, lalu melanjutkan penyampaian tuntutan dengan membuat pengaduan ke Bid Pelayanan dan pengaduan masyarakat Propam Poldasu. Setelah laporan diterima Bid Propam, baru para pendemo merasa puas, dan massa pun perlahan membubarkan diri. (*)




