Medan,Update24News.id – Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM)  menyoroti kasus hukum oknum anggota DPRD Asahan yang tertangkap judi Sabung ayam oleh polres Asahan pada tahun lalu.

Pasalnya, sampai saat ini, kasus tersebut tak kunjung P21. Padahal, Polres Asahan sudah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.

Hal ini disampaikan Pembina GPRPPM Syamsul Bahri Purba,S.H, diwakili Try Aditya selaku Ketua penggerak, Senin(26/01/2026).

Dijelaskannya, bahwa sebelumnya oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial P dari Fraksi Partai Golkar tertangkap Polres Asahan diduga ikut saat sedang berlangsung Perjudian Sabung Ayam di alamat kediamannya. Namun menurutnya, dalam proses hukum terdapat kejanggalan.

 

“Akan tetapi dalam hukumnya ada Kejanggalan. Dimana saat berkas pengantaran dari Polres Asahan Ke Kejaksaan untuk proses P21, namun Kejaksaan Asahan mengatakan Belum lengkap. Padahal, Saat penangkapan Polres Asahan dalam Pres Rilis menyampaikan sudah menetapkan sebagai PA sebagai tersangka.

Lambannya proses hukum tersebut menuai sorotan tajam dari GPRPPM.

“Ya benar, Kasus anggota DPRD Asahan tersebut sudah berlangsung lama. Kami juga terus mengikuti perkembangan penanganan perkara itu,” ucapnya kepada Awak Media,Senin(26/01).

 

 

“Kami Juga baru saja Konfirmasi Kepada Kapolres Asahan terkait perkembangan permasalahan Oknum DPRD Asahan tersebut,” tambahnya.

Dia mengatakan, sesuai hasil konfirmasi pihaknya kepada Kapolres bahwa berkas perkara oknum anggota DPRD tersebut sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Sesuai jawaban hasil konfirmasi ke  Kapolres Asahan, bapak AKBP Revi mengatakan Sudah di lengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk kejaksaan dan dalam proses, namun belum P21,” terangnya.

Atas hal itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Asahan agar tidak memperlambat proses hukum tersebut.

“Kejaksaan Asahan Jangan Mengganjal – Ganjal Permasalahan Hukum Oknum DPRD Asahan tersebut. Berkas sudah dilengkapi Polres Asahan. Saat itu Tahun 2025 Kejaksaan Meminta Berkas dilengkapi dan kurang lengkap. Tetapi saat di lengkapi Sudah diantar berkas semua, Kenapa Belum di p21 kan?. Kami mendesak Kejari Kabupaten Asahan Jangan Mengganjal Perjalan proses Hukum Oknum DPRD Asahan tersebut,” tuturnya tegas dan jelas.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga pengadilan.

“Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM),Tetap selalu Monitor Perkembangan Kasus Perjudian Sabung Ayam Oknum DPRD Kabupaten Asahan tersebut sampai Hukum benar adil berjalan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kajari Asahan maupun Oknum Anggota DPRD berinisial PA dari Partai Golkar itu belum berhasil dikonfirmasi.(TIM)