SAMOSIR |Update24News.id – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan Polres Samosir. Selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan tujuh tersangka.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Rabu (3/6/2026), dipimpin langsung Wakapolres Samosir Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Kasat Resnarkoba, KBO Intelkam, dan Kasi Propam Polres Samosir.

Di hadapan puluhan wartawan dari berbagai media cetak, online, dan televisi, Kompol Briston menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dewasa dengan peran sebagai pengguna narkotika.

“Sat Resnarkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar Kompol Briston.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp500.000.

Menurut Wakapolres, penyitaan barang bukti tersebut memiliki dampak besar dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Dari penyitaan 8,99 gram sabu, diperkirakan sekitar 899 jiwa berhasil diselamatkan. Sementara dari 106,66 gram ganja, sekitar 320 jiwa berhasil terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Secara keseluruhan, sebanyak 1.219 jiwa berhasil diselamatkan,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, dan lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kompol Briston menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Samosir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengedar maupun pengguna. Pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, tuntas, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polres Samosir juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, pelajar, dan lingkungan kerja guna menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Di akhir keterangannya, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui personel Polres Samosir maupun Call Center Polri 110 demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya.(Ril/Red)