TAPANULI TENGAH | Update24News.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, petugas berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 10 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 221,95 gram.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tapanuli Tengah, Kompol M. Iskad, S.H., M.M., di halaman lobi Mapolres Tapanuli Tengah, Rabu (3/6/2026).
Dalam operasi penindakan yang berlangsung selama 21 hari sejak pertengahan Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.
Selain itu, petugas turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 19,13 gram dari sejumlah lokasi penangkapan yang tersebar di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Empat kasus berhasil diungkap di Kecamatan Pandan, sementara masing-masing satu kasus di Kecamatan Sibabangun, Tapian Nauli, Sarudik, dan wilayah Sibolga.
Polres Tapanuli Tengah juga merilis akumulasi hasil pengungkapan kasus narkoba selama satu bulan terakhir. Secara keseluruhan, sebanyak 10 kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 221,95 gram.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.




