SIMALUNGUN |Update24News.id – Komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil membanggakan. Melalui pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dan mengamankan 53 tersangka.
Keberhasilan tersebut menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah pelaksanaan Operasi Antik Toba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, polisi menyita barang bukti berupa 535,51 gram sabu, 389,56 gram ganja, dan 31,5 butir ekstasi.
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, SH, MH, mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SIK, SH, MM, di Aula Polres Simalungun, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kompol Imam Alriyuddin, capaian tersebut tidak hanya menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah nyata menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Target operasi yang diberikan berhasil kami lampaui. Ini merupakan pencapaian tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Sejumlah pengungkapan besar turut mewarnai Operasi Antik Toba 2026, di antaranya penggerebekan sarang narkoba di Kecamatan Tanah Jawa yang berujung pada penangkapan lima tersangka dengan barang bukti 99,74 gram sabu. Selain itu, petugas juga berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Aceh-Medan dengan menyita 245 gram sabu dari empat tersangka, termasuk seorang bandar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya ditargetkan mengungkap tujuh kasus selama operasi berlangsung. Namun hasil yang dicapai jauh melampaui target tersebut.
“Kami berhasil mengungkap 32 kasus dengan 53 tersangka. Ini adalah capaian terbaik yang pernah diraih dalam Operasi Antik Toba di Polres Simalungun,” katanya.
Selain tindakan represif, Polres Simalungun juga terus mengedepankan upaya preventif melalui penyuluhan bahaya narkoba di sekolah-sekolah bekerja sama dengan BNN.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada negosiasi terhadap seluruh penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memberantas narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.





