MEDAN, Update24News.id — Dugaan mark-up anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumatera Utara (FKMSU) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (22/9/2026).

 

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket belanja di lingkungan Sekwan DPRD Labuhanbatu. FKMSU meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan serta disertai audit investigatif untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

 

Ketua Umum FKMSU, Iskandar Muda Harahap, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu secara sepihak. Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami tidak menuduh secara sepihak, tetapi memandang perlunya pembuktian dan audit investigatif yang terverifikasi secara hukum oleh aparat penegak hukum demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Iskandar.

 

FKMSU membeberkan sejumlah paket anggaran yang mereka nilai perlu diperiksa, antara lain pemeliharaan bangunan gedung kantor senilai Rp50,004 juta, Rp350,37 juta, Rp100,035 juta, Rp200,004 juta dan Rp350,037 juta.

 

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti belanja modal komputer unit lainnya senilai Rp1,301 miliar, belanja ATK Rp34,419 juta, belanja modal mebel Rp313,413 juta serta belanja bahan komputer Rp172,549 juta.

 

Mahasiswa meminta aparat tidak hanya memeriksa pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri seluruh rantai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

 

FKMSU menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya memeriksa pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran, memanggil mantan Sekwan DPRD Labuhanbatu periode terkait, mengklarifikasi pimpinan DPRD pada masa jabatan terkait, serta melakukan audit investigatif terhadap dokumen RKA/DPA, kontrak, spesifikasi teknis, volume dan harga pengadaan.

 

Mereka juga mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap paket pengadaan yang dipersoalkan serta meminta Kejati Sumut memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penyelewengan APBD tersebut.

 

Jika penanganan perkara dinilai tidak berjalan, FKMSU mengancam membawa aksi ke Jakarta dengan mendatangi Istana Negara, Kejaksaan Agung RI dan Mabes Polri.

 

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut, Maria, meminta FKMSU menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar aspirasi dan dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti.

 

“Kami berharap rekan-rekan segera memberikan laporan resmi ke PTSP. Tuntutan rekan-rekan FKMSU akan segera kami tindak tegas,” ujar Maria.

 

FKMSU menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka juga mengancam menggelar aksi jilid II dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan mereka belum mendapatkan tindak lanjut.

 

Iskandar menegaskan, pihaknya akan kembali datang pada pekan berikutnya untuk mempertanyakan perkembangan laporan dan proses penanganannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari sekwan labuhanbatu maupun pihak yang berkompeten terkait tuntutan massa tersebut.(TIM)