Update24News.id, Sumut – Maraknya Praktik Perjudian di Wilayah Sumatera Utara sudah masuk dalam Kategori Kritis. Pasalnya, Hampir di seluruh kabupaten kota maupun kecamatan hingga Desa/ kelurahan ada praktik perjudian.

Hal itu diperparah dengan minimnya penindakan yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum jajaran Polda Sumatera Utara.

Disetiap daerah di Sumatera Utara, cukup mudah ditemukan berbagai praktik perjudian seperti, Judi tebak angka berhadiah (togel) baik secara online maupun offline. Kemudian, praktik judi berkedok Game ketangkasan mesin tembak ikan, dadi goncang, sabung ayam dan praktik judi lainnya.

Ironisnya, Polda Sumatera Utara maupun jajarannya hingga ke tingkat Polsek, seolah malas menindak praktik perjudian itu. Hal itu dapat dilihat dari grafik kasus judi yang sangat minim penindakan. Padahal, akibat maraknya Praktik Perjudian itu sangat berdampak terhadap moral dan ekonomi masyarakat.

Meskipun berbagai informasi praktik judi disampaikan masyarakat melalui pemberitaan media massa nasional maupun media lokal dari berbagai daerah bahkan tak jarang disampaikan melalui aksi demonstrasi. Tetapi Sepertinya hal itu tidak cukup untuk mendorong pihak aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk bertindak tegas.

Disisi lain, Maraknya Praktik Perjudian di Sumatera Utara kerap disebut dibekingi oknum berseragam, baik oknum TNI maupun oknum polisi sendiri. Bahkan tak jarang juga praktik perjudian itu dikelola langsung oknum berseragam dan memberdayakan rekannya sesama berseragam sebagai pelaksana lapangan.

Polda Sumut Tindak Praktik Perjudian di Kabupaten Karo.

Baru baru ini, Polda Sumut mulai menunjukkan taringnya dalam menindak perjudian diawali dari kabupaten Karo.

Pada penggrebekan praktik judi di kabupaten Karo itu, Polda Sumut melalui Ditreskrimum mengangkut puluhan orang termasuk alat perjudian mesin tembak ikan dan Dadu kopiok.

Penggrebekan aktivitas praktik judi di kabupaten Karo oleh Polda Sumut itupun mendapat Apresiasi dari masyarakat.

Kini masyarakat berharap agar penggrebekan praktik perjudian itu tidak berhenti hanya di kabupaten Karo. Namun diharapkan dilakukan di seluruh daerah kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang terindikasi marak praktik perjudian. Seperti di daerah kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, Medan, Belawan, Serdang Bedagai,Kota Tebingtinggi,Kota Pematangsiantar, Simalungun, Samosir, Sibolga, Dairi, Tapanuli Tengah serta Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.

Seperti hal disampaikan ketua Divisi Intelijen LPKN TIPIKOR Try Aditya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh atas Keberaniannya melakukan penggrebekan praktik judi di Karo.

“Kita patut mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimum Polda Sumut dibawah Komando Bapak Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh yang telah menunjukkan ketegasannya menindak praktik perjudian di Kabupaten Karo. Dimana kita ketahui selama ini, praktik perjudian di kabupaten Karo itu Kerap Viral namun seolah kebal hukum,” ujarnya kepada Update24News.id, Jumat(12/9).

Lebih lanjut try Aditya menegaskan agar Polda Sumatera Utara membuktikan komitmen sesuai arahan presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan praktik perjudian, baik judi online maupun konvensional. Ia juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam melakukan tindakan dengan harapan Sumatera Utara Zero Praktik Judi.

“Kami sebagai masyarakat mendukung langkah Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menindak praktik perjudian. Langkah itu sudah dimulai dari Kabupaten Karo. Kami berharap langkah itu tidak terhenti di kabupaten Karo. Karena masih banyak didaerah lain seperti daerah yang tersebut diatas marak praktik perjudian. Kita yakin jika dikerjakan sungguh sungguh sesuai sumpah jabatan tidak akan terjadi tebang pilih dan Sumut akan Zero Praktik Perjudian,” imbuhnya.

Try Aditya juga mengingatkan dimasa Kepempimpinan Jenderal Sutanto Sebagai Kapolri.

“Kita coba flash back kebelakang, sewaktu pak Sutanto menjabat Kapolri. Praktik Perjudian terbesar di Sumatera Utara yang dibandari oleh Almarhum Olo Panggabean bisa ditutup permanen. Dan seluruh bandar judi tidak ada yang berani buka saat itu,” tuturnya.

Untuk itu, Ia berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumut agar benar benar bertindak tegas bagi siapapun pelakunya.

 

“Ia benar bang,kami dan masyarakat meminta semua perjudian harus ditutup. Karena dengan adanya perjudian sangat merusak moral dan ekonomi masyarakat. Secara khusus paling terdampak terhadap ibu rumahtangga, karena tak jarang uang belanja jadi berkurang akibat habis dimeja judi oleh suaminya. Bahkan praktik perjudian ini dapat memicu meningkatnya angka kriminal seperti pencurian dan begal,”tandasnya.

Semoga harapan masyarakat ini, didengar dan diatensi oleh Bapak Kapolri maupun Bapak Kapolda Sumut serta Bapak Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh selaku Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, tutupnya.