SIMALUNGUN | Update24News.id – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, turun langsung menangani laporan masyarakat terkait dugaan pengerusakan makam pasangan suami istri, almarhum Derman Hutagalung dan almarhumah Mariana br Pasaribu, di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sabtu (4/7/2026).

 

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap memberikan ruang kepada para pihak untuk menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kegiatan penanganan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB. Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan didampingi Kanit Sabhara Aiptu A. Ginting, Bhabinkamtibmas Aiptu Wibowo AP, personel Pos Pol Aipda Mhd. Afan Lubis, serta personel Reskrim Aipda H. Felix Tamba dan Brigadir Kurniawan.

 

Kapolsek menjelaskan, pihaknya mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya dugaan pengerusakan makam. Setelah dilakukan pengecekan, petugas membenarkan bahwa makam kedua almarhum telah dibongkar.

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lahan tempat makam berada kini telah menjadi hak milik Delinaso Gulo. Tanah tersebut dibeli dari almarhumah Mariana br Pasaribu pada 27 Juli 2024, disaksikan sejumlah saksi dan diketahui Pangulu Nagori Sahkuda Bayu. Sertifikat hak milik atas nama Delinaso Gulo diterbitkan pada Oktober 2024.

 

Sebelum pembongkaran dilakukan, Delinaso Gulo disebut telah meminta keluarga almarhum agar makam dipindahkan dari lahannya. Karena belum terlaksana, ia kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga Mariana br Pasaribu, yakni Liber Pasaribu dan Janus Pasaribu, untuk memindahkan makam.

 

Pada Senin (29/6/2026), Delinaso membangun dua makam baru di Tempat Pemakaman Umum Kristen Huta III Nagori Sahkuda Bayu dengan biaya sekitar Rp7 juta sebagai lokasi pemindahan jenazah.

 

Sekitar pukul 13.30 WIB, keluarga besar marga Hutagalung tiba di lokasi. Kapolsek Gunung Malela kemudian memfasilitasi mediasi antara keluarga Hutagalung, keluarga Pasaribu, dan Delinaso Gulo.

 

Dari hasil mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat memindahkan tulang belulang kedua almarhum ke makam baru yang telah disiapkan.

 

“Pada pukul 14.45 WIB, tulang belulang diambil dari lokasi semula, kemudian dilaksanakan ritual doa adat Batak sebelum dimakamkan kembali di tempat yang baru sesuai adat,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

 

AKP Verry Purba menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Meski telah tercapai kesepakatan melalui mediasi, persoalan hukum terkait dugaan pengerusakan makam maupun sengketa keperdataan tetap dapat ditempuh para pihak melalui jalur hukum yang berlaku.

 

Dengan pengamanan dan pendampingan dari personel Polsek Gunung Malela, proses pemindahan makam berlangsung lancar hingga selesai. Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi penengah dalam setiap persoalan sosial, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Ril)