Medan,Update24News.id – Mahasiswa sumatera utara, yakni Dewan Ekskutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Sumut meminta Kapolda Sumut,Wali Kota Medan Serta DPRD Kota Medan survei lapangan Terhadap PT.Charoen Pokhpand Indonesia Tbk yang diduga sudah mencemari Lingkungan.

Pasalnya, pembuangan sisa Limbah cair dan Limbah udara dari mesin pabrik yang beroperasi (Boiler) di PT.Charoen Pokhpand Indonesia Tbk, sudah lama jadi keluhan masyarakat sekitar pabrik yang mencemari lingkungan air dan udara menghasilkan suhu panas dan beracun pada saat siang dan malam berbau uapan dari limbah yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahdayan kepada awak media, Rabu(22/10/2025).

Ini merupakan perhatian khusus, lanjutnya, dan kami juga meminta DPRD kota Medan turun langsung untuk lakukan Pantauan dilapangan Ke PT.Charoen Pokhpand Indonesia Tbk, yang diduga yang sudah melanggar aturan yang ada.

 

“Sudah jelas dan terang pada peraturan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001, tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air,serta panduan tentang Parameter Utama Baku Mutu Air Limbah yang harus dipenuhi,”ujarnya.

 

Kami meminta Wali Kota Medan agar mengundang Lembaga dibawah kementrian yakni BARISTAND Industri Medan dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Medan yang mempunyai Laboratorium lengkap untuk bersama sama lakukan pengujian Limbah Cair dan Udara yang berbahaya.

 

Kami juga meminta Wali Kota Medan dan Tim agar memeriksa apakah Berfungsi dengan benar IPAL yang dimiliki. Memeriksa kembali Laporan bulanan dan tahunan tentang pengelolaan Air Limbah dan Udara (Boiler) PT.Charoen Pokhpand Indonesia Tbk,sejak mulai Tahun Berdirinya.

 

Kemudian, Kami meminta Kapolda Sumatera Utara membentuk tim khusus untuk kroscek lapangan terkait pengelolaan IPAL dan Laporan semester AMDAL PT.Charoen Pokhpand Indonesia Tbk. Karena diduga adanya pembuangan Limbah melalui udara yang menimbulkan aroma bauk pada saat malam, ucapnya.

 

Apabila sebuah perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai dan udara. Maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH  dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga)Tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

 

“Kami akan lakukan Konsolidasi untuk lakukan aksi jilid ke dua di Kantor Wali Kota Medan,Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan,DPRD Kota Medan dan Kapolda Sumatera Utara agar lakukan penindak Hukum dan penyegelan Terhadap PT.Charoen Pokhpand Indonesia Tbk, yang diduga membuang Limbah berbahaya pada pemukiman masyarakat yang sudah mengangkangi aturan yang ada,”tutupnya Rahman koordinator.

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk maupun wali kota Medan dan pihak terkait lainnya.(Tiq)