MEDAN, Update24News.id — Empat kali didatangi awak media untuk dimintai klarifikasi, Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan hingga Senin (31/8/2026) belum memberikan penjelasan terbuka terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 

Bukan hanya perkara hukum yang menjadi sorotan. Informasi mengenai aksi sejumlah nasabah, termasuk rencana penarikan dana, juga belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri.

 

Awak media telah berulang kali mendatangi Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan guna meminta konfirmasi langsung, khususnya kepada pihak manajemen dan bagian legal. Namun, hingga berita ini disusun, pihak yang berwenang belum memberikan keterangan secara langsung.

 

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting terkait perkara PT TSI masih menggantung di ruang publik.

 

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) revolving dan telah memasuki proses persidangan di PN Medan.

 

54 Lembar Cek Jadi Sorotan

 

Kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, David, mengungkap sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi persoalan dalam perkara tersebut, terutama menyangkut penerapan prinsip kehati-hatian dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah transaksi menggunakan 54 lembar cek.

 

Menurut pihak PT TSI, berdasarkan fakta yang mereka sampaikan dalam persidangan, penarikan dana tersebut dilakukan oleh pihak yang disebut tidak memperoleh kuasa dari Direktur Utama PT TSI untuk melakukan transaksi atas nama perusahaan.

 

Persoalan lain yang dipersoalkan adalah proses pemeriksaan spesimen tanda tangan Direktur Utama PT TSI oleh Bank Mandiri.

 

David menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim menyatakan tanda tangan atas nama Gindra Tardy, selaku Direktur Utama PT TSI, pada 54 lembar cek tersebut non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding.

 

Atas dasar itu, PT TSI mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pemeriksaan transaksi dilakukan sebelum pencairan dana diproses.

 

Pihak PT TSI juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi kepada direktur perusahaan yang berwenang sebelum transaksi berdasarkan 54 lembar cek tersebut dilakukan.

 

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum PT TSI, transaksi tersebut dilakukan melalui penarikan tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan kepada pihak lain yang menurut PT TSI tidak dikenal, tidak diketahui, serta tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan.

 

Namun, seluruh dalil tersebut merupakan bagian dari sengketa yang masih diperiksa dalam proses persidangan dan belum dapat dipandang sebagai putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

David menilai rangkaian fakta yang dipersoalkan tersebut menjadi dasar kuat bagi PT TSI untuk mempertanyakan pelaksanaan prinsip kehati-hatian serta SOP Bank Mandiri.

 

«“Seharusnya berdasarkan SOP Bank, setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur. Jadi, dalam perkara ini kami menilai terdapat persoalan serius terkait pelaksanaan SOP Bank Mandiri,” tegas David.»

 

Ia mengatakan pihaknya akan terus menguji fakta-fakta tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan.

 

«“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP Bank Mandiri,” ujarnya.»

 

Nasabah Gelisah, Aparat Terlihat di Lokasi

 

Di luar perkara PT TSI, situasi di sekitar Kantor Wilayah Bank Mandiri Menara Medan juga menjadi perhatian menyusul informasi mengenai aksi sejumlah nasabah yang menyampaikan kekecewaan dan rencana menarik dana mereka.

 

Pada Senin (31/8/2026), sejumlah aparat keamanan terlihat berada di sekitar kantor tersebut.

 

Namun, aksi demonstrasi yang sebelumnya diinformasikan akan berlangsung pada hari yang sama ternyata tidak terlaksana.

 

Kehadiran aparat keamanan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan maupun tujuan pengamanan di lokasi.

 

Bank Mandiri maupun aparat terkait belum memberikan keterangan mengenai situasi tersebut.

Empat Kali Konfirmasi, Belum Ada Jawaban

Awak media kembali berupaya meminta penjelasan resmi Bank Mandiri mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, mulai dari gugatan PT TSI, 54 lembar cek yang dipersoalkan, proses verifikasi transaksi, penerapan SOP, hingga informasi mengenai aksi dan rencana penarikan dana nasabah.

 

Namun, empat kali upaya konfirmasi belum menghasilkan jawaban langsung dari pihak manajemen maupun bagian legal yang hendak ditemui.

 

Dalam perkara yang menyangkut transaksi bernilai besar dan kepercayaan nasabah, ketiadaan penjelasan resmi tentu menyisakan ruang pertanyaan yang semakin lebar.

 

Publik setidaknya menunggu penjelasan Bank Mandiri mengenai bagaimana bank melihat dalil-dalil yang diajukan PT TSI dalam persidangan, bagaimana mekanisme verifikasi terhadap 54 lembar cek tersebut dijalankan, serta apa sikap bank terhadap keresahan sejumlah nasabah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan resmi atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.(TIM)