Update24News.id, Simalungun – Setelah satu bulan melakukan penyelidikan secara Intensif, Polsek Tanah Jawa – Polres Simalungun, akhirnya berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku bernama Ananda Prasetia ditangkap dari tempat persembunyiannya di Dusun IV, Kelurahan Kuala lama, Kecamatan Pantai Cermin, kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar Pukul 01:00 wib.
Penangkapan pelaku Curanmor itu juga dibenarkan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra,S.H.,M.H.
“Kami berhasil menangkap tersangka berinisial Ananda Prasetia pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun IV Kelurahan Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Kompol Asmon.
Kompol Asmon Bufitra juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku curanmor itu bermula dari laporan YF Purba(23) warga dusun IX Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam, dengan nomor polisi BK 5836 VCD pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Kejadian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di area parkiran Pabrik Kelapa Sawit Kebun Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kapolsek.
Korban menceritakan kronologis kejadian tersebut. Pada pukul 03.00 WIB, setelah membeli nasi goreng dan kembali ke pabrik, korban masih melihat sepeda motornya terparkir dengan aman. Namun, ketika hendak pulang setelah selesai bekerja pada pukul 06.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 34.400.000,” kata Kompol Asmon menjelaskan dampak yang dialami korban.
Penyelidikan kasus ini melibatkan dua orang saksi, yaitu MI dan FA yang berprofesi sebagai security di lokasi kejadian. Kedua saksi memberikan keterangan yang membantu tim penyidik dalam mengungkap identitas pelaku.
Setelah melakukan berbagai tahapan penyelidikan mendalam, petugas mendapat informasi bahwa pelaku adalah dua orang laki-laki.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka bernama Ananda Prasetia, warga Desa Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi,” ucap Kapolsek.
Proses pencarian dilakukan secara intensif, hingga akhirnya tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya. Dia menerangkan melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial JSG yang masih dalam pencarian,” ungkap Kompol Asmon.
Tersangka menjelaskan modus operandi yang digunakan. “Ananda bersama temannya masuk ke area pabrik dari belakang, kemudian menuju parkiran sepeda motor karyawan dan menghidupkan kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawanya kabur,” kata Kapolsek menerangkan pengakuan tersangka.
Dalam penangkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam dengan nomor polisi BK 5836 VCD, nomor rangka MH1KD1113PK453340, dan nomor mesin KD11E1452581.
“Sepeda motor korban telah berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai,” ujar Kompol Asmon.
Kasus ini ditangani, lanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Agustus 2025. Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau curanmor (pencurian kendaraan bermotor) roda dua.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi berkas untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kapolsek terkait tahapan selanjutnya.
Kompol Asmon Bufitra menegaskan, komitmen Polsek Tanah Jawa dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri untuk masyarakat. Kami akan terus bekerja profesional dalam menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat,”tutupnya.(Red/Ril)