MEDAN | Update24News.id – Ketua Persatuan Pergerakan Mahasiswa Sumatera Utara (PPM-SU), B. Ferdaus, secara resmi menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses tender kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Tahun 2026 di Medan.

Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan data pada sistem pengadaan, PPM-SU menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan pemenang tender yang dinilai mencederai prinsip transparansi serta efisiensi penggunaan keuangan negara.

Menurut B. Ferdaus, terdapat selisih mencolok antara penawaran terendah dengan perusahaan yang justru ditetapkan sebagai pemenang tender.

Penawaran terendah: PT Tiga Kaya Raya sebesar Rp1.311.553.800

Pemenang tender: PT Angsamas Ratu Tama sebesar Rp1.598.503.350

“Selisihnya sekitar Rp286 juta. Namun panitia justru memenangkan perusahaan yang nilainya hampir menyentuh plafon pagu anggaran. Ini indikasi kuat adanya pengaturan pemenang,” tegasnya,17 April 2026.

PPM-SU menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan asas penghematan anggaran negara. Penetapan pemenang dengan nilai yang sangat mendekati pagu disebut sebagai pola klasik yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

“Sangat ironis. Kegiatan religius seperti MTQ yang seharusnya menjunjung nilai kejujuran justru diduga dijadikan ladang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjut B. Ferdaus.

Atas dasar itu, PPM-SU mendesak Kejaksaan Negeri Medan dan Polda Sumut untuk segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai aktor intelektual dalam proses tender tersebut.

Selain itu, PPM-SU juga menantang panitia tender agar membuka secara transparan alasan gugurnya penawaran PT Tiga Kaya Raya yang dinilai jauh lebih efisien bagi keuangan daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan evaluasi atas kejanggalan ini, PPM-SU akan turun ke jalan untuk memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan,” tutup B. Ferdaus.(TIM)