PEMATANGSIANTAR | Update24News.id – Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) baru-baru ini memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kegiatan press release yang digelar di hadapan wartawan televisi, media cetak, dan media online.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH didampingi Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Tryadewi menyampaikan keberhasilan pengungkapan 10 kasus narkotika dengan total 17 tersangka yang diamankan.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, pil ekstasi, hingga vape yang diduga mengandung zat berbahaya.
Namun, keberhasilan tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya, dari seluruh tersangka yang diamankan, belum terlihat adanya pengembangan kasus yang mengarah pada pengungkapan maupun penangkapan bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. Sejumlah warga menilai penindakan masih didominasi terhadap pengguna dan pengedar skala kecil, sementara jaringan yang lebih besar diduga masih bebas beroperasi.
Salah seorang tokoh pemuda Kota Pematangsiantar menilai keberhasilan pengungkapan kasus narkoba seharusnya tidak berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar tingkat bawah.
“Polres Pematangsiantar memang berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba. Namun masyarakat juga ingin melihat adanya pengembangan hingga ke bandar besar. Pengguna dan pengedar kecil sering kali hanya berada di lapisan bawah dari jaringan yang lebih luas,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, komitmen pemberantasan narkotika akan lebih terlihat apabila setiap kasus yang berhasil diungkap dapat dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran hingga ke pemasok utama.
“Kalau memang ingin memutus mata rantai peredaran narkoba, jangan berhenti pada pengguna dan pengedar kecil. Kejar hingga ke bandar besar yang menjadi sumber pasokan. Di situlah akar persoalan yang harus diberantas,” tegasnya.
Selain penindakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika, ia juga menyoroti pentingnya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna yang tergolong korban penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberantasan narkoba tidak hanya soal penangkapan. Pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan juga harus mendapatkan kesempatan rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan yang normal,” katanya.
Masyarakat berharap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terus mengembangkan setiap kasus yang berhasil diungkap sehingga mampu membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, termasuk menangkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, Kapolda Sumatera Utara juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Pematangsiantar dan Kasatres Narkoba apabila tidak mampu mengembangkan kasus-kasus yang telah diungkap hingga membongkar jaringan bandar besar narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satres Narkoba Polres Pematangsiantar terkait perkembangan penyelidikan yang mengarah kepada pengungkapan jaringan bandar besar dari para tersangka yang telah diamankan.(TIM)




