PEMATANGSIANTAR | Update24News.id — Aktivitas dugaan penipuan online atau yang dikenal dengan istilah “lodes” di Kota Pematangsiantar disebut-sebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang tegas. Ironisnya, lokasi aktivitas tersebut dikabarkan tidak jauh dari wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik dugaan scamming itu diduga dikendalikan seorang pria berinisial “Jumbo”. Dalam menjalankan aksinya, ia disebut tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu sejumlah orang yang dikenal dengan inisial “Paung” dan “Padlan”.

Selain diduga terlibat dalam aktivitas penipuan online, ketiganya juga disebut-sebut terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum terbuka yang terlihat terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas para pelaku berada di kawasan Jalan Silimakuta dan Jalan Jorlang Raya, tepatnya di Gang Pongker, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik penipuan online maupun peredaran narkoba yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kalau memang benar ada aktivitas seperti itu, aparat harus segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu(27/05/2026).

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar, segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi yang beredar agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut.(TIM)