SAMOSIR | Update24News.id – Dalam upaya menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan, Polres Samosir menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (31/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Samosir.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel pengecekan dan menerima arahan dari Kapolres. Dalam arahannya, AKBP Rina menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan berknalpot tidak standar.
“Razia ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata Kabupaten Samosir. Seluruh personel diminta bertindak profesional, humanis, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.
Penertiban dilakukan secara stasioner maupun mobile dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak sebanyak 32 unit sepeda motor yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun kendaraan yang terjaring razia terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Honda CRF, Yamaha NMax, Honda CB150R, Yamaha Vixion, Yamaha RX-King, Honda Revo, Suzuki Satria FU, Yamaha Scorpio, Honda Beat, Honda Vario, Honda Supra X, Honda Vega, serta sejumlah kendaraan lainnya yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis maupun tidak dilengkapi nomor polisi.
Seluruh kendaraan yang terjaring kemudian diamankan ke Mapolres Samosir untuk menjalani proses lebih lanjut. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Samosir dalam menindak kendaraan berknalpot brong yang selama ini dikeluhkan warga.
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot tidak standar dapat mengganggu ketenangan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Samosir.
“Kami mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik masyarakat lokal maupun wisatawan, untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
Salah seorang wisatawan yang terjaring razia juga mengakui kesalahannya dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia mengaku penindakan yang dilakukan menjadi pelajaran agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas serta menghormati kenyamanan masyarakat setempat.
Penertiban berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Samosir, AKP Radiaman Simarmata, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/480/V/PAM.3/2026 tanggal 31 Mei 2026 dengan melibatkan 23 personel.
“Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan, serta meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Kendaraan roda dua yang terjaring didominasi oleh kendaraan para pengunjung atau wisatawan, meski terdapat juga beberapa kendaraan milik masyarakat Kabupaten Samosir,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Samosir dalam mendukung Kabupaten Samosir sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, tertib, dan ramah bagi seluruh pengunjung.




