SIMALUNGUN, Update24News.id – Menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Perdagangan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Jumat (16/10/2026).

Pengecekan dilakukan di Lingkungan 11, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Langkah ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengecekan tersebut dilakukan atas perintah lisan Kapolres Simalungun. Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi meresahkan masyarakat, terutama terkait narkotika, perlu ditindaklanjuti secara serius.

“Pemberitaan tersebut langsung kami tindaklanjuti atas perintah lisan Kapolres Simalungun. Setiap informasi yang meresahkan masyarakat, termasuk soal narkoba, pasti kami respons,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perintah lisan Kapolres Simalungun, serta informasi pemberitaan media online mengenai dugaan peredaran narkotika di Perdagangan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alek Sidabutar, S.H., bersama personel Satres Narkoba dan BNN Kabupaten Simalungun mendatangi lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas jual beli narkotika. Meski demikian, kami tidak berhenti di situ,” ungkap AKP Verry Purba.

Polisi Libatkan Masyarakat untuk Cegah Peredaran Narkoba

Setelah melakukan pengecekan, personel kepolisian berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) 11 Kelurahan Perdagangan I, Mami Wulan. Dalam koordinasi tersebut, petugas mengimbau perangkat lingkungan dan masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Satres Narkoba Polres Simalungun atau BNN Kabupaten Simalungun untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

AKP Verry Purba menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap dan mencegah peredaran narkotika. Menurutnya, kepolisian membutuhkan dukungan warga agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor. Peran serta warga sangat penting karena polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba,” katanya.

Polres Simalungun juga memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan perangkat lingkungan dan masyarakat setempat guna memperoleh informasi mengenai potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk dugaan peredaran narkotika.

Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada informasi tentang peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, akan kami selidiki dan tindak tegas. Hasil kegiatan ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,” tutup AKP Verry Purba.

Melalui langkah tersebut, Polres Simalungun berharap masyarakat semakin berani menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama.(Ril)