Update24News.id, Siantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bah birong Ujung, Kelurahan Sigulang – Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu 3 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial TAPS (39) diketahui sebagai warga Jalan Sipahutar, Simpang Situri – Turi, Desa Lobu Siregar II, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H. S.I.K., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Terminal Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu 3 September 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan tersangka TAPS, sesuai diinformasikan masyarakat tesebut di Terminal Parluasan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nopol.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka TAPS dipinggir jalan Bahbirong Ujung, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, dari tersangka TAPS ditemukan barang bukti dari dalam Sepeda Motor Honda Beat Putih yang digunakannya, berupa 1 buah plastik warna merah berisikan 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 5 paket berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu berat bruto 4,71 gram, 1 bungkus Plastik Klip Kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah Kaca Pirex.
Lalu, uang tunai sebesar Rp1.387.000 dari kantong sebelah kirinya. Dan dari keterangannya, bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu, dan 1 unit HP merek Vivo warna Biru Dongker dari Kantong sebelah Kanannya.
Saat tersangka TAPS sudah ditahan di RTP polres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.(Red/Ril)




