MEDAN, Update24News.id – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi bangunan dan pintu air irigasi di Kabupaten Labuhanbatu kini menjadi sorotan. Seorang aktivis sekaligus warga Panai Hilir, Iskandar Muda Harahap, secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/10/2026).

Laporan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Iskandar berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pengaduan tersebut guna memastikan pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam surat pengaduannya, Iskandar mengangkat dugaan penyimpangan pada proyek Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi Daerah Irigasi (DIR) Panai Hilir yang berlokasi di Desa Sei Baru dan Desa Sei Tawar, Kabupaten Labuhanbatu.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera II Tahun Anggaran 2025.

Surat pengaduan tertanggal 21 Oktober 2026 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Sumut dengan perihal Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan/Rehabilitasi Irigasi di Satuan Kerja SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera II.

Iskandar menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil pengamatan, temuan, serta penelusuran informasi yang dilakukannya di lokasi proyek.

Menurut dia, terdapat indikasi bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Dugaan itu menguat setelah ditemukan keretakan pada sejumlah bagian bangunan, meskipun pekerjaan proyek disebut belum lama selesai dikerjakan.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, indikasi penyimpangan terlihat dari kondisi fisik bangunan. Dinding tembok dan struktur bangunan mengalami keretakan dini, padahal pengerjaan proyek tersebut belum lama diselesaikan,” ungkap Iskandar dalam keterangannya.

Temuan tersebut, menurut Iskandar, perlu mendapat perhatian serius karena proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan penyimpangan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan penyelidikan aparat penegak hukum.

Atas dasar pengaduan tersebut, Iskandar meminta Kejati Sumut segera melakukan penelaahan dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh aspek pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengerjaan fisik, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek dan apakah kondisi bangunan yang mengalami keretakan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan.

Iskandar juga berharap penanganan laporan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga penggunaan anggaran negara agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SNVT PJPA Sumatera II maupun kontraktor pelaksana belum berhasil dikonfirmasi terkait pengaduan masyarakat dan dugaan keretakan bangunan pada proyek rehabilitasi irigasi tersebut.(TIM)