SIMALUNGUN, Update24News.id — Dua kali surat klarifikasi dilayangkan, tetapi belum mendapat jawaban. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pengamat Pembangunan Lingkungan Hidup (DPP LSM PPLH) kini bersiap membawa dugaan persoalan perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT HDS di Nagori Buttu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, ke ranah pengaduan hukum.

Ketua DPP LSM PPLH, Jamidin Hutagalung, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan dugaan ketidakpatuhan perizinan perusahaan tersebut berhenti tanpa kejelasan. Ia mendesak instansi terkait turun tangan memeriksa legalitas operasional pabrik, termasuk pemenuhan persyaratan usaha pengolahan kelapa sawit dan ketersediaan sumber bahan bakunya.

Menurut Jamidin, pihaknya telah dua kali menyampaikan surat resmi kepada manajemen PT HDS untuk meminta klarifikasi tertulis. Namun, hingga Rabu (21/10/2026), jawaban yang diharapkan belum diterima.

“Surat pertama kami layangkan dengan Nomor 146/LSM-PPLH/SS/IX/2026 tertanggal 2 September 2026. Karena tidak ada jawaban, kami kembali mengirimkan surat kedua dengan Nomor 153/LSM-PPLH/SS/IX/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Sampai sekarang, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan,” ungkap Jamidin.

Ia menyebut kedua surat tersebut disampaikan langsung ke perusahaan dan diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Bagi LSM PPLH, belum adanya jawaban atas dua surat tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan manajemen dalam menjelaskan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan penjelasan. Namun, karena dua surat klarifikasi belum dijawab, kami akan menempuh langkah pengaduan resmi agar persoalan ini diperiksa oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Persoalan utama yang disoroti LSM PPLH adalah dugaan ketidakjelasan pemenuhan persyaratan usaha perkebunan pengolahan, khususnya terkait kepemilikan atau penguasaan sumber bahan baku kelapa sawit.

LSM PPLH mengaitkan persoalan tersebut dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam ketentuan tersebut, persyaratan penyediaan bahan baku dan kemitraan menjadi aspek penting yang perlu diperiksa sesuai jenis usaha serta izin yang dimiliki perusahaan.

Karena itu, LSM PPLH meminta pemerintah memastikan apakah PT HDS telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk persyaratan kebun dan pasokan bahan baku apabila diwajibkan.

Namun, dugaan PKS beroperasi tanpa kebun tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian hukumnya harus ditentukan melalui pemeriksaan jenis izin usaha, dokumen perusahaan, sumber pasokan TBS, dan ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan operasional tersebut.

Tidak puas dengan belum adanya jawaban atas surat klarifikasi, Jamidin menyatakan pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Simalungun melalui unit yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor).

Langkah itu dimaksudkan untuk meminta aparat menelusuri dugaan persoalan yang dipersoalkan, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami akan membawa persoalan ini ke Polres Simalungun agar dilakukan penelusuran sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Kami ingin ada kejelasan mengenai legalitas operasional perusahaan, bukan sekadar dugaan yang terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai laporan resmi yang telah diterima kepolisian.

Selain persoalan perizinan usaha, LSM PPLH turut menyoroti lokasi pabrik yang disebut berdekatan dengan permukiman warga.

Dalam hasil penelusuran yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pendirian pabrik maupun memperoleh penjelasan terkait proses pemenuhan persyaratan lingkungan.

Keterangan foto: Diduga Pembuangan Limbah PKS

Namun, Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen lingkungan perusahaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan operasional PT HDS telah memenuhi kewajiban lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta ketentuan pelibatan masyarakat yang berlaku.

LSM PPLH mendesak pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan ini dan melakukan verifikasi secara objektif agar kepentingan masyarakat serta kepastian hukum tetap terjaga.

Sekretaris Jenderal LSM PPLH, Drs. B. Tambunan, didampingi Wakil Ketua Situmeang, sebelumnya turut menyampaikan desakan agar dugaan persoalan perizinan dan dampak lingkungan PKS tersebut diperiksa secara menyeluruh.

Mereka meminta instansi terkait membuka kejelasan mengenai status perizinan perusahaan dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.

Bagi LSM PPLH, persoalan ini bukan sekadar soal surat yang belum dijawab, melainkan menyangkut kepastian hukum, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi pabrik.

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (21/10/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari manajemen PT HDS mengenai surat klarifikasi yang disebut telah dilayangkan dua kali oleh LSM PPLH.

Klarifikasi perusahaan terkait status perizinan usaha, sumber bahan baku, dokumen lingkungan, dan tanggapan atas rencana pengaduan ke Polres Simalungun masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Redaksi UPDATE24NEWS.id membuka ruang seluas-luasnya bagi PT HDS untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan atas dugaan yang disampaikan tersebut.

LSM PPLH dan Masyarakat kini menunggu kejelasan, apakah seluruh persyaratan operasional PKS PT HDS telah dipenuhi, atau terdapat persoalan perizinan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah? Jawabannya harus didasarkan pada dokumen dan hasil pemeriksaan resmi, bukan sekadar klaim sepihak.

Reporter: J. Hutagalung