PEMATANGSIANTAR, Update24News.id – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam keterbukaan informasi publik. Untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Pemko Pematangsiantar berhasil meraih predikat Informatif pada ajang Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award 2026.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H Surya, B.Sc kepada Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP.,M.Si. Acara berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).

Ajang KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik se-Sumatera Utara. Dalam penilaian tersebut, Kota Pematangsiantar menempati peringkat ketiga, setelah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Capaian ini mempertegas konsistensi Pemko Pematangsiantar dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Usai menerima penghargaan, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan komitmen Wali Kota Wesly Silalahi sekaligus amanat peraturan perundang-undangan yang harus dijalankan seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai kebijakan dan program pemerintah agar dapat memahami sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Wali Kota Bapak Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” ujar Junaedi.

Ia menambahkan, penghargaan tersebut tidak boleh sekadar menjadi pencapaian administratif, tetapi harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing, S.STP., M.Si menjelaskan, predikat Informatif merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Ia menyebutkan, keberhasilan mempertahankan predikat tersebut selama tiga kali berturut-turut menjadi bukti konsistensi Pemko Pematangsiantar dalam memenuhi standar keterbukaan informasi.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat,” katanya.

Menurutnya, kualitas layanan informasi harus terus ditingkatkan agar masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan secara mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya kerja seluruh badan publik, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif atau mengejar penghargaan.

Ia menilai, keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menurut Surya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan.

Karena itu, ia mengapresiasi badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dan berharap capaian tersebut dapat dipertahankan serta menjadi contoh bagi instansi lainnya.

Sebaliknya, badan publik yang belum mencapai predikat Informatif diminta menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar pembenahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di wilayah Sumatera Utara.

“Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis (bimtek), pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.

Menurut Haris, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi hasil penilaian, di antaranya pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung.

Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari sebelumnya 80 menjadi 90. Peningkatan standar tersebut menuntut badan publik untuk semakin serius memperbaiki sistem pengelolaan dan pelayanan informasi.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, pada kategori pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara, sebanyak 24 kabupaten/kota meraih predikat Informatif. Sementara itu, tiga kabupaten masuk kategori Menuju Informatif, lima kabupaten/kota berpredikat Tidak Informatif, dan satu kabupaten tercatat Tidak Mengisi.

Adapun pada kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebanyak 12 badan publik memperoleh predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Diskominfo Sumut termasuk salah satu OPD yang berhasil meraih predikat Informatif.

Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), serta perwakilan instansi vertikal se-Sumatera Utara.

Dengan capaian predikat Informatif untuk ketiga kalinya secara berturut-turut, Pemko Pematangsiantar diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan prestasi, tetapi juga memastikan keterbukaan informasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(REL)