MEDAN, Update24News.id  – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadi sorotan setelah disebut tidak menunjukkan perkembangan berarti selama hampir enam bulan saat ditangani Polrestabes Medan. Laporan tersebut kini telah dilimpahkan kembali ke Polda Sumut dan disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Perkara ini bermula dari kasus pencurian yang terjadi pada 22 September 2025 di sebuah toko di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Menurut keterangan pihak pelapor, setelah membuat laporan resmi di Polsek Pancur Batu, korban bersama keluarganya turut membantu mengamankan para pelaku yang saat ditangkap disebut sempat mengeluarkan senjata tajam berupa pisau.

 

Di tengah proses hukum perkara pencurian tersebut, korban justru dilaporkan oleh keluarga pelaku ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan.

 

Untuk mengakhiri konflik, pada 3 Desember 2025 kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai yang dituangkan dalam dua surat perjanjian perdamaian.

 

Surat perdamaian pertama disampaikan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bagian dari proses persidangan perkara pencurian. Dalam Putusan Nomor 1914/Pid.B/2025, majelis hakim mencantumkan adanya perdamaian sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman para terdakwa.

 

Sementara itu, surat perdamaian kedua dibuat dengan kesepakatan bahwa laporan dugaan penganiayaan terhadap korban yang sedang diproses di Polrestabes Medan akan dicabut oleh pihak keluarga pelaku.

 

Namun, menurut pihak pelapor, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan. Mereka menilai pihak keluarga pelaku telah memperoleh manfaat dari adanya perdamaian dalam proses persidangan, tetapi tidak memenuhi komitmen untuk mencabut laporan sebagaimana telah disepakati.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan orang tua salah seorang terdakwa ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan untuk ditangani.

 

Menurut keluarga pelapor, selama sekitar enam bulan penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan. Bahkan, laporan tersebut akhirnya dikembalikan lagi ke Polda Sumut dan hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

 

“Kami hanya meminta agar laporan kami diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat mereka melaporkan korban, dalam waktu sekitar tiga bulan sudah ada penetapan tersangka. Namun ketika kami melaporkan dugaan penipuan, sudah enam bulan belum juga ada perkembangan. Kami berharap ada kepastian hukum dan penanganan yang profesional,” ujar salah seorang anggota keluarga pelapor, Sabtu (4/7/2026).

 

Selain laporan dugaan penipuan, keluarga pelapor juga mengaku telah membuat laporan dugaan fitnah di Polsek Pancur Batu. Menurut mereka, laporan tersebut hingga kini juga belum menunjukkan perkembangan.

 

Atas kondisi tersebut, keluarga pelapor berharap Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.