SIMALUNGUN, Update24News.id – Dugaan persoalan dalam pengadaan komputer untuk sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun mendapat sorotan dari Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (HIPMA-SU).
Pengadaan tersebut disebut berkaitan dengan belanja Personal Computer (PC) untuk sekolah-sekolah SMP di Kabupaten Simalungun dengan nilai anggaran sekitar Rp40,3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan HIPMA-SU, komputer yang diadakan disebut memiliki spesifikasi antara lain prosesor Core i7, RAM 8 GB, hard disk 1 TB, sistem operasi Windows 10 Home, serta monitor berukuran 23,8 inci dengan resolusi Full HD.
HIPMA-SU mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, terutama terkait kesesuaian spesifikasi, standar, serta kualitas komputer yang diterima oleh pihak sekolah.
Selain itu, Hipma-su juga mempertanyakan proses pengadaan dan menyampaikan dugaan adanya pengondisian dalam penentuan pemenang tender.
HIPMA-SU meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa maupun potensi kerugian keuangan negara.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, HIPMA-SU berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 13 Oktober 2026.
Aksi tersebut rencananya dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan proses pengadaan komputer tersebut, termasuk pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Ketua Umum HIPMA-SU, Iskandar Muda Harahap, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal penggunaan anggaran publik dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi maupun dugaan yang disampaikan organisasinya.
“Kami tetap berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah uang rakyat demi pembangunan di Sumatera Utara. Maka kami akan melakukan aksi di Mapolda Sumut dan Kejati Sumut untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan pengadaan komputer tersebut,” ujar Iskandar kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
Menurut HIPMA-SU, pemeriksaan diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi, proses tender, penetapan pemenang, hingga distribusi dan kesesuaian barang yang diterima oleh sekolah.
HIPMA-SU berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti serta dokumen yang tersedia.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, HIPMA-SU meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Frits Ueki Damanik, saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan persoalan dalam pengadaan komputer tersebut belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun mengenai proses pengadaan, nilai anggaran, spesifikasi komputer, serta sejumlah dugaan dan pertanyaan yang disampaikan HIPMA-SU.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Frits Ueki Damanik belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut. Nomor WhatsApp wartawan yang digunakan untuk meminta klarifikasi juga kemudian diketahui tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi karena diduga telah diblokir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun maupun pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan dan pertanyaan yang disampaikan HIPMA-SU.(TIM)






