Jakarta| Update24News.id – Otoritas Jasa Keuangan meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di KCP Aek Nabara. Langkah ini ditegaskan demi memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam siaran pers tertanggal 18 April 2026 di Jakarta, OJK menyebut telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. OJK juga menekankan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan penuh tanggung jawab.

OJK menegaskan perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI diminta segera menuntaskan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepentingan nasabah dan mendukung penyelesaian perkara secara akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.

OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian atas sisa dana agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi akar permasalahan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

OJK juga menegaskan, apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka lembaga tersebut akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.