SIMALUNGUN, Update24News.id – Polres Simalungun menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (29/7/2026), menjelaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan semangat Polri yang berintegritas dan humanis dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
“Polres Simalungun siap mendukung penuh implementasi perubahan Undang-Undang Kepolisian ini sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam melayani masyarakat Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Dukungan itu ditegaskan melalui kehadiran Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang berlangsung di Mapolda Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dibuka langsung Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., dari Divisi Hukum Polri sebagai narasumber utama.
Penyuluhan hukum tersebut diikuti para pejabat utama Polda Sumut dan seluruh Kapolres jajaran sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum serta kesiapan implementasi regulasi baru di lingkungan Polri.
Dalam arahannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk meningkatkan kualitas institusi di tengah dinamika tantangan keamanan yang terus berkembang. Menurutnya, ukuran keberhasilan Polri saat ini tidak hanya terletak pada efektivitas penegakan hukum, tetapi juga pada penggunaan kewenangan yang proporsional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Kapolda juga mengingatkan bahwa bertambahnya kewenangan harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan pengawasan yang ketat.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, antara lain penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, serta peningkatan fungsi pengawasan melalui penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kapolda Sumut juga menyoroti berbagai tantangan keamanan di Sumatera Utara, mulai dari kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks yang membutuhkan aparat kepolisian profesional dan memiliki pemahaman hukum yang kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan tiga penekanan utama kepada seluruh personel, yakni memahami secara menyeluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026, menjalankan kewenangan secara profesional dan akuntabel, serta membangun budaya hukum yang berintegritas dan terbuka terhadap pengawasan.
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen menerapkan seluruh substansi regulasi baru tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kami berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, seluruh personel Polres Simalungun dapat semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan tantangan tugas, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.(red/Ril)





