Update24News.id, Sumut – Polda Sumatera Utara(Polda Sumut) sebelumnya berhasil menangkap seorang Perempuan berinisial RZ dari Pematangsiantar.
RZ tersebut diamankan terkait dugaan menjadi agen PMI Ilegal ataupun Tindak Pidana Perdagangan Orang.
RZ ditangkap bersama lima orang perempuan yang diduga menjadi calon korbannya dari sebuah rumah di jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada 18 juli 2025 lalu.
Hal itu Sesuai dengan keterangan tertulis Polda Sumut kepada awak media pada 21 juli 2025 lalu.
Penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa RZ akan melakukan pengiriman pekerja migran Indonesia menuju Malaysia melalui jalur perairan Dumai. Pihak Polda Sumut yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan menjadi tempat penampungan calon korbannya.
Pada penggrebekan itu, Polda Sumut berhasil mengamankan RZ(55) bersama lima perempuan calon Korban.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan adalah perempuan berinisial SR (20) asal Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) asal Tapanuli Utara, NAS (25) dari Percut Sei Tuan, serta DLS (42) asal Pematangsiantar.
Petugas menyelamatkan para korban dari sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Polda Sumut juga menyebutkan bahwa Pihaknya akan melakukan pengembangan dan RZ dijerat UU terkait TPPO.
“RZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO.
Menurut Kombes Ricko, RZ sudah lama melakoni praktik Agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.
Keterangan foto: RZ (foto Tengah pegang lembar kertas) saat di Polda Sumut (Sumber foto: Polda Sumut)
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
Polda Sumut kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan orang dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal.
Namun anehnya, Seiring berjalannya waktu, Pihak Polda Sumut sepertinya sudah mengingkari komitmennya dalam penindakan pelaku praktik Agen PMI ilegal tersebut.
Pasalnya, RZ yang sebelumnya telah diamanahkan terlihat sudah bebas menghirup udara bebas dan berkeliaran di kota Pematangsiantar.
Bebasnya RZ memicu pertanyaannya besar di masyarakat Pematangsiantar, khususnya bagi warga sekitar tempat tinggal RZ.
Hal itu disampaikan salah seorang warga Pematangsiantar kepada awak media update24news.id, pada Jumat 05 September 2025.
Warga yang meminta namanya dirahasiakan itu mengaku heran dengan kembalinya RZ berkeliaran disekitar kota Pematangsiantar.
“Sudah dilepaskan Polda Sumut RZ yang ditangkap kasus agen tki ilegal itu. Berapa lah kira kira dia bayar itu makanya bebas ya bang. Soal tadi kulihat dia udah keluyuran depan rumahnya itu,” ucap warga tersebut seraya menunjukkan foto RZ berdiri didepan rumahnya.
Warga tersebut juga keheranan atas bebasnya RZ yang diketahuinya sudah cukup lama melakoni praktik Ilegal tersebut.
“Mungkin sudah puluhan tahunlah memang RZ ini menjadi agen TKI ilegal. Karena kita lihat setiap yang mau diberangkatkan selalu dikumpulin dulu itu dirumahnya. Dan para korban selalu diberangkatkan melalui jalur laut dari Dumai itu. Kadang juga dari Tanjung balai,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan warga lainnya mengatakan bahwa RZ tersebut sudah bebas dan bertemu dengannya.
“Mana ada RZ ditahan, kami aja baru ketemu kemarin sama dia di RS. Dia pakai kacamata dan masker berboncengan dengan Suaminya,” sebut RL pada Rabu(09/09).
Diwaktu terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, S.I.K, yang dikonfirmasi perihal dugaan pembebasan RZ tersebut lebih memilih tak merespon alias bungkam.(TIM/Galung)



